DPP Kota Yogyakarta Batasi Penyembelihan Hewan Kurban di RPH
DPP Kota Yogyakarta akan membatasi jumlah pemotongan hewan kurban yang akan disembelih di rumah potong hewan pada masa Iduladha
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta akan membatasi jumlah pemotongan hewan kurban yang akan disembelih di rumah potong hewan (RPH) pada masa Iduladha mendatang akibat pandemi Covid-19.
Kepala DPP Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto mengatakan, pihaknya akan membatasi jumlah pemotongan hewan kurban guna meminimalisir kerumunan orang di RPH.
Hal ini juga sebagai kepatuhan terhadap aturan protokol Covid-19.
"Kita batasi hanya sekitar 400 ekor hewan kurban yang akan disembelih. Termasuk membatasi jumlah petugas jagal dari mitra yang biasa bekerja sama dengan kami. Tujuannya agar tidak terjadi klaster baru," kata Sugeng, Jumat (24/7/2020).
• Berkurban Sapi atau Kambing, Manakah yang Lebih Baik? Ini Penjelasan Ustaz Beny
• Jelang Iduladha, Perajin Pisau di Kabupaten Magelang Kebanjiran Pesanan
Dia menjelaskan, ratusan hewan kurban yang akan dipotong tersebut terdiri dari 200 ekor lembu dan 200 ekor kambing.
Pihaknya terus menekankan pencegahan dan keamanan Covid-19 di RPH setempat.
Pemotongan hewan kurban dilakukan mulai 31 Juli sampai 3 Agustus 2020, atau setelah salat Iduladha.
Pada situasi biasa, saat perayaan Iduladha satu ekor sapi akan ditangani oleh empat orang penyembelih.
Sementara, saat Covid-19 seperti sekarang satu ekor sapi hanya ditangani oleh dua orang penyembelih saja dan satu ekor kambing ditangani oleh seorang penyembelih.
"Kami hanya menerjunkan 14 orang yang terbagi ke dalam tujuh tim. Sekarang kami batasi hanya satu sampai dua orang," ucapnya. (Tribunjogja/Yosef Leon Pinsker)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/begini-penampakan-si-gombloh-sapi-dari-peternak-bantul-yang-dibeli-oleh-jokowi-untuk-kurban.jpg)