Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Berkurban
Masih banyak dari kaum muslimin yang bertanya terutama para sahibul kurban (orang yang berkurban) terkait penjelasan hukum memotong kuku dan rambut sa
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Ari Nugroho
Artinya: Intinya ini masalah khilafiyah di mana terdapat perbedaan pendapat.
Menurut Imam Malik dan Syafi'i disunahkan tidak memotong rambut, dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan, maka dihukumi makruh.
Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku, dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya untuk dipotong.
Terjadi perbedaan pendapat lagi terkait maksud dan implikasi dari larangan tersebut. Ada yang mengharamkan, makruh, dan mubah.
3) Dalam kitabnya At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah, Kyai Ali mengatakan, memahami hadits Ummu Salamah di atas perlu dikomparasikan dengan riwayat 'Aisyah yang berbunyi sebagai berikut:
ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا
Artinya: "Rasulullah SAW mengatakan, 'Tidak ada amalan anak Adam yang dicintai Allah pada hari Idhuladha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban (HR Ibnu Majah).
Berdasarkan pertimbangan riwayat di atas, menyimpulkan bahwa yang dilarang Nabi itu bukan memotong rambut, dan kuku orang yang berkurban, tapi hewan kurban. Karena, rambut dan kuku hewan itulah yang nanti menjadi saksi di akhirat kelak.
Saat disinggung terkait shohihnya terkait pendapat memotong kuku dan rambut saat kurban, Ustaz Muhajir mengatakan, yang meriwayatkan larangan memotong rambut dan kuku saat berkurban lebih shohih. Di mana maksudnya riwayat hadis tersebut lebih dipercaya ketimbang hadis lain yang berbicara terkait hal yang sama. (TRIBUNJOGJA.COM)