Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Berkurban
Masih banyak dari kaum muslimin yang bertanya terutama para sahibul kurban (orang yang berkurban) terkait penjelasan hukum memotong kuku dan rambut sa
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perayaan Iduladha sebentar lagi akan segera dilaksanakan.
Namun, masih banyak dari kaum muslimin yang bertanya terutama para sahibul kurban (orang yang berkurban) terkait penjelasan hukum memotong kuku dan rambut saat berkurban nanti.
Menurut Wakil Sekretaris PWNU DIY, Ustaz Muhajir mengatakan, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang hukum memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban saat memasuki bulan Dzulhijjah.
"Memang terdapat perbedaan pendapat terkait hal ini, ada yang mengatakan tidak boleh untuk memotong rambut dan kuku saat hendak berkurban, ada yang memakruhkannya. Adapula, sebagian pendapat yang membolehkannya," jelasnya kepada TRIBUNJOGJA.COM, pada Jumat (24/07/2020).
Lalu bagaimana menyikapi hal seperti ini, Ustaz Muhajir menyarankan apabila ditemukan perbedaan pendapat dikalangan ulama seperti ini maka ikutilah kata hati dan pilihlah sesuai keyakinan.
• Ratusan ASN Disiapkan untuk Pantau Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Masyarakat DIY
Adapun berikut beberapa mahzab dan hadis yang menjelaskan terkait hukum memotong rambut dan kuku :
1) Hadits riwayat Ummu Salamah, yang termaktub dalam banyak kitab hadits. Ia pernah mendengar Rasulullah SAW berkata:
إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي
Artinya: "Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban," (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).
Namun dari hadits di atas, muncul dua pendapat ulama.
Pendapat pertama memahami hadits ini, dengan mengatakan bahwa Nabi SAW melarang orang yang berkurban memotong kuku, dan rambutnya.
Sedangkan pendapat kedua mengatakan, yang dilarang itu bukan memotong kuku dan rambut orang yang berkurban (al-mudhahhi), tetapi hewan kurban (al-mudhahha).
• DPP Kota Yogyakarta Batasi Penyembelihan Hewan Kurban di RPH
2) Seorang ulama ahli hadits yang bermazhab Hanafi, Mulla `Ali al-Qari rahimahullah, dalam kitab Mirqatul Mafatih menyimpulkan:
الحاصل أن المسألة خلافية، فالمستحب لمن قصد أن يضحي عند مالك والشافعي أن لا يحلق شعره، ولا يقلم ظفره حتي يضحي، فإن فعل كان مكروها. وقال أبو حنيفة: هو مباح ولا يكره ولا يستحب، وقال أحمد: بتحريمه
Artinya: Intinya ini masalah khilafiyah di mana terdapat perbedaan pendapat.
Menurut Imam Malik dan Syafi'i disunahkan tidak memotong rambut, dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan, maka dihukumi makruh.
Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku, dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya untuk dipotong.
Terjadi perbedaan pendapat lagi terkait maksud dan implikasi dari larangan tersebut. Ada yang mengharamkan, makruh, dan mubah.
3) Dalam kitabnya At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah, Kyai Ali mengatakan, memahami hadits Ummu Salamah di atas perlu dikomparasikan dengan riwayat 'Aisyah yang berbunyi sebagai berikut:
ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا
Artinya: "Rasulullah SAW mengatakan, 'Tidak ada amalan anak Adam yang dicintai Allah pada hari Idhuladha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban (HR Ibnu Majah).
Berdasarkan pertimbangan riwayat di atas, menyimpulkan bahwa yang dilarang Nabi itu bukan memotong rambut, dan kuku orang yang berkurban, tapi hewan kurban. Karena, rambut dan kuku hewan itulah yang nanti menjadi saksi di akhirat kelak.
Saat disinggung terkait shohihnya terkait pendapat memotong kuku dan rambut saat kurban, Ustaz Muhajir mengatakan, yang meriwayatkan larangan memotong rambut dan kuku saat berkurban lebih shohih. Di mana maksudnya riwayat hadis tersebut lebih dipercaya ketimbang hadis lain yang berbicara terkait hal yang sama. (TRIBUNJOGJA.COM)