Kota Yogyakarta
Temukan Toko Berjejaring Tak Patuhi Aturan, Dewan Kota Minta Pemkot Tegas
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta meminta Pemerintah Kota Yogyakarta tegas dalam pengawasan toko berjejaring di Kota Yogya
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta meminta Pemerintah Kota Yogyakarta tegas dalam pengawasan toko berjejaring di Kota Yogyakarta.
Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Nurcahyo Nugroho mengatakan berdasarkan Surat Edaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta No 510/4112 tanggal 15 April 2020, jam operasional toko dan swalayan, termasuk minimarket dibatasi pukul 10.00 hingga 21.30.
Namun pada kenyataannya, ia menemukan banyak toko berjejaring yang tidak mengikuti aturan.
"Saya melakukan pantauan pada 25 toko berjejaring, banyak yang menyalahi aturan. Banyak yang buka sebelum pukul 10.00. Itu kan menyalahi aturan yang ada dalam surat edaran,"katanya, Kamis (23/07/2020).
• Satpol PP Siap Tindak Tegas Minimarket dan Toko Berjejaring yang Nekat Melebihi Jam Operasional
Ia melanjutkan dalam aturan tersebut toko berjejaring juga wajib menerapkan protokol pencegahan COVID-19, seperti penggunaan masker untuk semua karyawan, pembatasan jarak antara konsumen dengan kasir, penyediaan tempat cuci tangan, dan tidak menyediakan tempat duduk di area toko berjejaring.
"Dari pantauan sudah banyak toko jejaring yang menyediakan kursi untuk pengunjung. Tentunya ini menjadi sarana bagi pengunjung untuk berkumpul, dan tidak melakukan physical distancing,"lanjutnya.
Mengingat penambahan kasus positif COVID-19 di DIY, anggota Fraksi PKS meminta Pemkot Yogyakarta untuk menertibkan toko berjejaring yang melanggar aturan.
Ia khawatir dengan pelanggaran tersebut dapat berpotensi menambah kasus baru.
"Pemkot harus tegas, jangan sampai muncul klaster-klaster baru. Pembatasan jam operasional toko berjejaring memang perlu dilanjutkan, mengingat penambahan kasus di DIY yang signifikan,"sambungnya.
Nurcahyo pun mendorong agar program belanja di warung tetangga semakin digaungkan.
• Minimarket dan Toko Berjejaring di Kota Yogya Diminta Terapkan Protokol COVID-19
Terlebih pada masa pandemi, sehingga semangat gotong-royong yang ada di masyarakat semakin tumbuh.
Selain itu, dengan adanya belanja di warung tetangga juga dapat mendukung kebangkitan UMKM di Kota Yogyakarta.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta, Yunianto Dwi Sutono mengatakan toko berjejaring juga wajib memenuhi protokol pencegahan COVID-19.
Mulai dari penyediaan tempat cuci tangan, tirai pembatas untuk kasir dan pelanggan, dan lain-lain.
Disperindag Kota Yogyakarta juga melakukan pembatasan jam operasional.
Minimarket dan toko berjejaring diminta untuk buka dari jam 10.00 hingga 21.30. Pihaknya pun akan memberikan sanksi tegas bagi minimarket yang melanggar.
"Kami pasti berikan sanksi, nanti kami berikan peringatan. Bisa juga nanti ditutup," katanya.(TRIBUNJOGJA.COM)