Yogyakarta

Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikuti Bimbingan Perkawinan

Kementerian Agama mewajibkan bagi setiap calon pengantin yang akan membina rumah tangga untuk mengikuti Bimbingan Pernikahan (Binwin).

Tayang:
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Para calon pengantin sedang mengikuti acara Bimbingan Pernikahan (Binwin) di Balai desa Tirtoadi Kamis (23/7/2020) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kementerian Agama mewajibkan bagi setiap calon pengantin yang akan membina rumah tangga untuk mengikuti Bimbingan Pernikahan (Binwin).

Kasi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sleman, Jaenudin mengatakan, acara Binwin di Kabupaten Sleman sudah berlangsung sejak 2017 lalu dan merupakan program dari Kementerian Agama (Kemenag) Pusat bahwa calon pengantin harus mengikuti Binwin.

Tujuan dengan mengikuti Binwin untuk menciptakan keluarga yang harmonis serta menciptakan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan warohmah sehingga dapat menghasilkan generasi yang diharapkan.

"Dulu dalam sekali angkatan terdapat 25 pasang calon pengantin (catin) yang mengikuti Binwin. Namun sekarang ini karena adanya pandemi Covid-19, dibatasi hanya 10 catin," tutur Jaenudin Kamis (23/7/2020).

Kemenag Kanwil DIY Minta Panitia Kurban Patuhi Protokol Kesehatan

Lebih lanjut, Jaenudin mengatakan Binwin biasa dilaksanakan selama 2 hari mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB dengan materi yang sudah ditentukan dan pematerinya sudah terbimtek (bimbingan teknis).

Artinya pemateri sudah mendapatkan ilmu dan pendidikan yang cukup mumpuni di bidangnya sehingga materi yang sudah ditentukan tersebut bisa disampaikan kepada para catin.

Dalam sehari terdapat 4 materi yang nantinya akan disampaikan kepada para catin.

Diantaranya materi kebijakan Kemenag mengenai pelaksanaan binwin, mempersiapkan pernikahan yang kokoh dalam rangka menciptakan keluarga yang sakinah, mempersiapkan generasi yang berkualitas serta materi reproduksi.

Terlebih sebelum melaksanakan binwin, para catin akan diberikan pre test sebagai penjajakan bagi mereka sebelum mendapatkan materi.

Begitupun setelah mengikuti binwin akan dilakukan post test.

‘Simbah Mandi’, Layanan Inovasi Haji Kankemenag Kota Yogyakarta untuk Jemaah Non-KBIH

Jaenudin mengatakan, selama pandemi Covid-19, pernikahan di Sleman terdapat sekitar 381 pernikahan selama Mei 2020.

Namun demikian ada juga 3 KUA yang sama sekali tidak ada pelaksanaan pernikahan.

Lebih lanjut, untuk saat ini para catin yang akan mendaftarkan pernikahan mulai menggeliat.

Walaupun pelaksanaan pernikahannya setelah Idul Adha.

"Selama Juli 2020, pernikahan nikah per hari juga bervariasi antara KUA satu dengan yang lainnya. Seperti KUA tipe B Depok kisaran 5-10 pendaftaran pernikahan. Sedangkan wilayah yang jauh paling hanya 1-5 yang mendaftar. Bahkan ada juga yang tidak ada yang mendaftar," jelasnya.

Di tengah pandemi Covid-19, pelaksanaan pernikahan juga berbeda dengan kondisi sebelumnya.

"Pernikahan selama pandemi tetap menerapkan protokol kesehatan mulai dari pendaftaran di KUA. Misalnya menyediakan tempat cuci tangan, pembatasan jarak dan pemakaian masker," ucapnya.

Terkait dengan pernikahan pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) baik nikah di rumah maupun di kantor sudah dipersilahkan asalkan tetap dibatasi agar tidak menimbulkan kerumunan.

"Pelaksanaan akad nikah maksimal 10 orang yang datang. Kemudian untuk resepsi pernikahan maksimal 30 tamu yang hadir. Namun pada saat resepsi sudah menjadi tanggung jawab gugus tugas di Kecamatan masing-masing bukan tanggung jawab Kemenag," terangnya.

Tentunya pada saat resepsi juga tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved