Yogyakarta
Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikuti Bimbingan Perkawinan
Kementerian Agama mewajibkan bagi setiap calon pengantin yang akan membina rumah tangga untuk mengikuti Bimbingan Pernikahan (Binwin).
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Ari Nugroho
"Selama Juli 2020, pernikahan nikah per hari juga bervariasi antara KUA satu dengan yang lainnya. Seperti KUA tipe B Depok kisaran 5-10 pendaftaran pernikahan. Sedangkan wilayah yang jauh paling hanya 1-5 yang mendaftar. Bahkan ada juga yang tidak ada yang mendaftar," jelasnya.
Di tengah pandemi Covid-19, pelaksanaan pernikahan juga berbeda dengan kondisi sebelumnya.
"Pernikahan selama pandemi tetap menerapkan protokol kesehatan mulai dari pendaftaran di KUA. Misalnya menyediakan tempat cuci tangan, pembatasan jarak dan pemakaian masker," ucapnya.
Terkait dengan pernikahan pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) baik nikah di rumah maupun di kantor sudah dipersilahkan asalkan tetap dibatasi agar tidak menimbulkan kerumunan.
"Pelaksanaan akad nikah maksimal 10 orang yang datang. Kemudian untuk resepsi pernikahan maksimal 30 tamu yang hadir. Namun pada saat resepsi sudah menjadi tanggung jawab gugus tugas di Kecamatan masing-masing bukan tanggung jawab Kemenag," terangnya.
Tentunya pada saat resepsi juga tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/para-calon-pengantin-sedang-mengikuti-acara-bimbingan-pernikahan.jpg)