Bolehkah Berkurban Idul Adha untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasannya

Beberapa mazhab seperti Hanafi, Maliki, dan Hambali menganggap hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal seperti sedekah.

dok.Tribunnews
Idul Adha 

3) Mazhab Hambali

Adapun menurut Mazhab Hambali, boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, daging hewan kurban tersebut disedekahkan dan boleh dimakan.

Nantinya, balasan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut.

Ustaz Muhazir menuturkan, dari Mazhab yang menyatakan terkait berkurban untuk orang yang telah meninggal tergantung niatnya.

Namun, apabila memang ada wasiat maka disegerakan untuk dilaksanakan.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved