Sri Sultan HB II Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Sultan HB II dinilai merupakan sosok yang tepat untuk diusulkan sebagai pahlawan nasional karena konsistensi perjuangannya
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lembaga Cahaya Nusantara (Yantara) sebuah kelompok kajian spiritual dan budaya mengusulkan Sultan Hamengku Buwono II agar menjadi pahlawan nasional.
Mereka menilai, Sultan HB II merupakan sosok yang tepat untuk diusulkan sebagai pahlawan nasional karena konsistensi perjuangannya melawan kolonialisme Belanda.
"Dalam dinamika eksplorasi sejarah kami menemukan sosok luar biasa yang memiliki warisan kepahlawanan pada diri Sri Sultan HB II," kata Hangno Hartono, Koordinator Yantra, Rabu (15/7/2020) kemarin.
Hangno mengatakan, selama Sultan HB II berkuasa (1792-1828) berulang kali dirinya dibuang ke pengasingan akibat perjuangannya dalam melawan Belanda.
Maka itu, penganugerahan gelar pahlawan nasional dianggap dia merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada jasa dan bakti Sultan HB II.
"Penganugerahan gelar pahlawan nasional ini juga akan membuat tokoh bangsa ini diteladani baik sikap, karya dan perjuangannya," imbuh Hangno.
Dalam upaya ini Yantra juga menggandeng trah Sultan HB II yakni Fajar Poetranto yang kini bermukim di Jakarta.
Yantra juga mengklaim bahwa, upaya ini juga didukung oleh Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya yang juga trah Sultan HB II.
"Kami akan siapkan prosedur dan kelengkapannya sesuai dengan aturan undang-undang termasuk pula tim riset secara akademis," imbuhnya.
Sementara Fajar Poetranto yang disebut sebagai salah satu Sultan HB II mengatakan, pengusulan gelar pahlawan nasional kepada Sultan HB II bukanlah yang pertama kali dilakukan. Pada 2016 lalu pihaknya juga sempat mengusulkan Sultan HB II sebagai pahlawan nasional, namun batal akibat waktu yang berbarengan dengan pengusulan HB I.
“Kami dari trah Jakarta intinya mendukung apa kebutuhan dari trah di Yogyakarta. Saat ini prosesnya kami masih berusaha memenuhi banyak hal dan terus melakukan riset bersama Yantra. Kami terus jaring masukan dan data apapun keturunan HB II di Indonesia,” ungkapnya.
Girson Johanes Girsang, PH Lembaga Yantra mengatakan adapun sejumlah tahapan yang mesti dilalui sesuai dengan aturan UU secara ringkas yakni pihaknya lebih dulu mengajukan gelar pahlawan nasional atas Sultan HB II kepada Pemkot Yogyakarta.
"Setelah Pemkot setuju baru ke Pemda DIY dan setelah itu baru ke Pusat yakni Kementerian Sosial. Umumnya begitu proseduralnya," ucap dia. (*)