Yogyakarta

BKD DIY Selektif Izinkan ASN Untuk WFH di Masa Transisi

Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman tata kerja Aparatur Sipil Ne

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Suasana pelayanan di kantor BKD DIY, Rabu (15/7/2020) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman tata kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menuju kenormalan baru.

Dalam Pergub tersebut, para ASN disiapkan berdasarkan Sumber Daya Manusia (SDM), Pelaksanaan Kerja, Pelayanan Internal, dan Pelayanan Eksternal.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Beny Surharsono mengatakan, sudah ada enam organisasi perangkat daerah (OPD) yang dijadikan sampel dalam pelaksanaan Pergub tersebut.

Enam di antaranya yakni Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Biro Umum, Bappeda, Dinas Pendidikan, serta Satpol-PP DIY.

"Mereka terus kami monitor, terkait kesiapan sarana dan prasarana, menuju kenormalan baru. Nanti akan kami evaluasi kekurangannya apa," katanya kepada Tribunjogja.com, Rabu (15/7/2020).

Hasil Survei Dinas Koperasi dan UKM DIY : UMKM Perdagangan Paling Banyak Terdampak Pandemi Corona

Pemda DIY sudah memulai lebih awal yakni per tanggal 6 Juli lalu.

Secara garis besar, seluruh ASN harus melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Berbeda dengan aturan yang berlaku di DKI Jakarta, Pemda DIY tetap memakai jam kerja seperti sebelumnya.

Hanya saja, dalam pelaksanaan kerja sedikit mengalami perubahan.

Di antaranya beberapa kebijakan, serta perilaku baru.

Misalnya, lanjut Beny, pengadaan ruangan baru lantaran meja ruangan tidak mencukupi.

Hal itu terjadi karena dalam Pergub itu sendiri mengatur tentang jaga jarak satu meter antar meja karyawan.

"Di Paniradya Pati itu sampai ada yang di lorong. Bahkan di BKD itu ruang rapat juga dijadikan ruang kerja. Karena kami berlakukan jaga jarak, jadi otomatis kekurangan ruangan," imbuhnya.

Dalam pelaksanaan kerja, beberapa aturan ditekankan di antaranya, untuk jam kerja masih tetap berpedoman pada perundangan yang berlaku.

Pemda DIY Berencana Pangkas TPP ASN DIY

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved