Yogyakarta
BKD DIY Persilakan Perjalanan Dinas Luar Kota bagi ASN
Perjalanan Dinas keluar daerah juga sudah kembali dibuka. Namun, syarat bagi ASN yang mengajukan tidak asal-asalan.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aturan shift kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memang berlaku di DKI Jakarta.
Namun hal itu tidak diberlakukan di Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sebagai gantinya, Pemda DIY mempertegas aturan kerja menuju kenormalan baru tersebut dengan beberapa kebijakan.
Perjalanan Dinas keluar daerah juga sudah kembali dibuka.
Namun, syarat bagi ASN yang mengajukan tidak asal-asalan.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Teguh Suhada menyampaikan, meski di tengah pandemi Covid-19 produktivitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dituntut optimal.
• BKD DIY Selektif Izinkan ASN Untuk WFH di Masa Transisi
Apalagi pemberlakuan Work From Home (WFH) sudah tidak diberlakukan lagi. Ia mengatakan, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 44 Tahun 2020 tentang pedoman tata cara kerja ASN di tatanan normal baru sudah terdapat rambu-rambu yang perlu dipatuhi.
Dalam Pergub tersebut, beberapa point ditekankan, di antaranya masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menyediakan westafel, thermo gun serta hand sanitizer.
Selain itu, BKD DIY menerapkan perombakan ruang kerja bagi masing-masing OPD agar menyesuaikan anjuran jaga jarak.
Peraturan tersebut sudah dimulai sejak 6 Juli kemarin. Nantinya, evaluasi juga akan dilaksanakan.
Sejauh ini baru enam OPD saja yang sudah menjalankan dan dijadikan sampel bagi OPD lain.
Enam di antaranya Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Biro Umum, Bappeda, serta Satpol PP DIY.
Pihaknya belum menentukan, kapan pelaksanaan aturan tersebut dilakukan secara serentak oleh seluruh OPD di DIY.
"Belum diketahui. Karena ini kan masih sampel. Kami juga ada evaluasi terus menerus," katanya saat ditemui Tribunjogja.com, Rabu (15/7/2020).
Teguh menambahkan, aturan perjalanan dinas dan pengajuan cuti kerja di masa pandemi Covid-19 juga sudah disusun.
• Pemda DIY Berencana Pangkas TPP ASN DIY
Melalui Surat Edaran (SE) Gubernur, kini para ASN sudah sapat melakukan perjalanan dinas keluar daerah.
"Hanya saja kita ada syarat tertentu. Izin dinas keluar kota hanya diberikan untuk keperluan mendesak. Itu pun hanya dibolehkan ke daerah zona hijau," tuturnya.
Kebijakan lain, terkait pelaksanaan rapat di beberapa hotel sebagai upaya menghidupkan ekonomi bidang Pariwisaya di DIY juga sedang dalam pembahasan.
Hanya saja, persoalan yang kini ditemui menurutnya seluruh anggaran sudah dipangkas. Sehingga beberapa kegiatan pemerintahan juga ikut terpangkas.
Sejak diterbitkannya Pergub dan SE tersebut, BKD DIY belum menerima laporan ASN yang hendak melakukan perjalanan dinas.
"Belum ada. Karena baru tanggal 6 kemarin diterbitkan. Mungkin setelah ini ada laporannya," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)