Yogyakarta

BKD DIY Persilakan Perjalanan Dinas Luar Kota bagi ASN

Perjalanan Dinas keluar daerah juga sudah kembali dibuka. Namun, syarat bagi ASN yang mengajukan tidak asal-asalan.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aturan shift kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memang berlaku di DKI Jakarta.

Namun hal itu tidak diberlakukan di Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sebagai gantinya, Pemda DIY mempertegas aturan kerja menuju kenormalan baru tersebut dengan beberapa kebijakan.

Perjalanan Dinas keluar daerah juga sudah kembali dibuka.

Namun, syarat bagi ASN yang mengajukan tidak asal-asalan.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Teguh Suhada menyampaikan, meski di tengah pandemi Covid-19 produktivitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dituntut optimal.

BKD DIY Selektif Izinkan ASN Untuk WFH di Masa Transisi

Apalagi pemberlakuan Work From Home (WFH) sudah tidak diberlakukan lagi. Ia mengatakan, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 44 Tahun 2020 tentang pedoman tata cara kerja ASN di tatanan normal baru sudah terdapat rambu-rambu yang perlu dipatuhi.

Dalam Pergub tersebut, beberapa point ditekankan, di antaranya masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menyediakan westafel, thermo gun serta hand sanitizer.

Selain itu, BKD DIY menerapkan perombakan ruang kerja bagi masing-masing OPD agar menyesuaikan anjuran jaga jarak.

Peraturan tersebut sudah dimulai sejak 6 Juli kemarin. Nantinya, evaluasi juga akan dilaksanakan.

Sejauh ini baru enam OPD saja yang sudah menjalankan dan dijadikan sampel bagi OPD lain.

Enam di antaranya Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Biro Umum, Bappeda, serta Satpol PP DIY.

Pihaknya belum menentukan, kapan pelaksanaan aturan tersebut dilakukan secara serentak oleh seluruh OPD di DIY.

"Belum diketahui. Karena ini kan masih sampel. Kami juga ada evaluasi terus menerus," katanya saat ditemui Tribunjogja.com, Rabu (15/7/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved