Yogyakarta

BKD DIY Persilakan Perjalanan Dinas Luar Kota bagi ASN

Perjalanan Dinas keluar daerah juga sudah kembali dibuka. Namun, syarat bagi ASN yang mengajukan tidak asal-asalan.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Teguh menambahkan, aturan perjalanan dinas dan pengajuan cuti kerja di masa pandemi Covid-19 juga sudah disusun.

Pemda DIY Berencana Pangkas TPP ASN DIY

Melalui Surat Edaran (SE) Gubernur, kini para ASN sudah sapat melakukan perjalanan dinas keluar daerah.

"Hanya saja kita ada syarat tertentu. Izin dinas keluar kota hanya diberikan untuk keperluan mendesak. Itu pun hanya dibolehkan ke daerah zona hijau," tuturnya.

Kebijakan lain, terkait pelaksanaan rapat di beberapa hotel sebagai upaya menghidupkan ekonomi bidang Pariwisaya di DIY juga sedang dalam pembahasan.

Hanya saja, persoalan yang kini ditemui menurutnya seluruh anggaran sudah dipangkas. Sehingga beberapa kegiatan pemerintahan juga ikut terpangkas.

Sejak diterbitkannya Pergub dan SE tersebut, BKD DIY belum menerima laporan ASN yang hendak melakukan perjalanan dinas.

"Belum ada. Karena baru tanggal 6 kemarin diterbitkan. Mungkin setelah ini ada laporannya," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved