Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Sleman, Sang Mucikari Tawarkan Perempuan via Twitter

AP alias Kuyang (21) yang merupakan warga Purworejo, Jawa Tengah merekrut perempuan dan menjualnya sebagai pekerja seks.

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Santo Ari
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto, dan Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto, menunjukkan barang bukti dari kasus prostitusi online yang dilakukan seorang mahasiswa berinisial AP alias Kuyang (21) yang merupakan warga Purworejo, Jawa Tengah 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Unit Reskrim Polsek Mlati mengungkap praktik prostitusi online yang dilakukan oleh seorang mahasiswa se buah perguruan tinggi swasta.

Tersangka berinisial AP alias Kuyang (21) yang merupakan warga Purworejo, Jawa Tengah merekrut perempuan dan menjualnya sebagai pekerja seks.

Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto, menjelaskan tersangka ini awalnya merekrut perempuan untuk dijadikan pekerja seks.

Di dalam situs lowongan pekerjaan di Yogyakarta, ia berdalih mencari terapis pijat.

Dari hasil perekrutan tersebut, tersangka memperdaya VN (20) seorang mahasiswi asal Cilacap, Jawa Tengah dan WP (32) yang berstatus ibu rumah tangga asal Boyolali, Jawa Tengah.

Keduanya menjadi korban, dan dipekerjakan oleh tersangka sebagai pekerja seks.

"Awalnya ia memasang lowongan pekerjaan untuk terapis pijat, tapi faktanya, perempuan yang mendaftar ini dibujuk untuk melayani hubungan seksual ke tamu," jelasnya, Selasa (14/7/2020).

Modus yang digunakan tersangka yakni dengan membuat akun Twitter dan memasang foto-foto kedua perempuan tersebut.

Ia sendiri yang mengoperasikan akun tersebut, dan bernegosiasi ketika ada pria hidung belang yang tertarik.

Setelah ada kesepakatan, ia kemudian menghubungi VN atau WP untuk melayani tamunya.

Proses transaksi langsung di hotel wilayah Cebongan, Tlogoadi, Mlati.

Tersangka memasang tarif untuk short time seharga Rp500 ribu.

Dari tarif tersebut, tersangka mendapatkan bagian Rp100 ribu.

Kemudian untuk long time seharga Rp800 ribu dan tersangka mendapat bagian Rp200 ribu.

"Biaya hotel pun juga diambil dari uang yang didapat oleh para korban setelah melayani tamu," imbuhnya.

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto, menambahkan tersangka ini memulai aksinya pada pertengahan juni 2020.

Praktik prostitusi itu cepat terungkap setelah dilakukan patroli cyber dan berhasil menangkap tersangka pada 4 Juli kemarin.

"Ia menjalankan bisnis ini kurang lebih dua sampai tiga minggu hingga akhirnya kita amankan. Selama itu, pelanggannya kurang lebih berjumlah 20-an," ungkapnya.

Ia pun mengungkapkan bahwa kedua perempuan yang berstatus korban ini terpaksa mengikuti kemauan tersangka karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Adapun dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, sejumlah uang tunai, dan alat kontrasepsi.

Tersangka AP selanjutnya dijerat dengan UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved