Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Sleman, Sang Mucikari Tawarkan Perempuan via Twitter

AP alias Kuyang (21) yang merupakan warga Purworejo, Jawa Tengah merekrut perempuan dan menjualnya sebagai pekerja seks.

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Santo Ari
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto, dan Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto, menunjukkan barang bukti dari kasus prostitusi online yang dilakukan seorang mahasiswa berinisial AP alias Kuyang (21) yang merupakan warga Purworejo, Jawa Tengah 

Praktik prostitusi itu cepat terungkap setelah dilakukan patroli cyber dan berhasil menangkap tersangka pada 4 Juli kemarin.

"Ia menjalankan bisnis ini kurang lebih dua sampai tiga minggu hingga akhirnya kita amankan. Selama itu, pelanggannya kurang lebih berjumlah 20-an," ungkapnya.

Ia pun mengungkapkan bahwa kedua perempuan yang berstatus korban ini terpaksa mengikuti kemauan tersangka karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Adapun dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, sejumlah uang tunai, dan alat kontrasepsi.

Tersangka AP selanjutnya dijerat dengan UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved