Update Corona di DI Yogyakarta
SE Gubernur DIY Terbit, Disdikpora Gunungkidul Tetap Terapkan Belajar dari Rumah
Tahun ajaran baru 2020/2021 di Kabupaten Gunungkidul dipastikan tetap akan menerapkan sistem Belajar Dari Rumah (BDR).
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Tahun ajaran baru 2020/2021 di Kabupaten Gunungkidul dipastikan tetap akan menerapkan sistem Belajar Dari Rumah (BDR).
Kepastian tersebut disampaikan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul.
Kepala Disdikpora Gunungkidul Bahron Rasyid mengatakan dasar dari kebijakan tersebut adalah Surat Edaran (SE) Gubernur DIY yang terbit pada 6 Juli.
"Edaran tersebut kami terima pada Senin malam, isinya terkait kebijakan pelaksanaan tahun ajaran baru," kata Bahron dihubungi pada Kamis (09/07/2020).
• MPLS SMA/SMK Online, Sekolah di Gunungkidul Siapkan Pertemuan Sistem Shift
Mengikuti edaran tersebut, penerapan BDR pada tahun ajaran baru untuk seluruh jenjang pendidikan diberlakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Kebijakan ini sedikit berbeda dengan penerapan sebelumnya, di mana BDR dilakukan dalam rentang waktu 2 minggu.
Setelahnya kebijakan dievaluasi untuk memastikan apakah perlu diperpanjang atau tidak.
"Kebijakan kali ini mengacu pada perkembangan kasus COVID-19 di DIY, yang mana dianggap belum memungkinkan untuk aktivitas belajar di sekolah," jelas Bahron.
Padahal Disdikpora Gunungkidul sudah menyiapkan sejumlah skema untuk tahun ajaran baru.
Satu di antaranya menerapkan sistem 50 persen untuk kuota pelajar dan durasi selama berada di sekolah.
Bahron mencontohkan, jika dalam satu kelas SD ada 28 anak, dengan skema "New Normal" hanya akan ada 14 anak.
• Kasus Positif COVID-19 Gunungkidul Kembali Bertambah, 2 Pasien Dinyatakan Sembuh
Jam belajar pun dipersingkat, yaitu 07.00-09.00 WIB untuk 14 anak di jam pertama dan 10.00-12.00 WIB untuk 14 anak berikutnya.
"Namun skema ini sifatnya selektif, bagi satuan pendidikan yang hanya ada 8 anak misalnya, skema 50 persen tidak perlu diterapkan," jelas Bahron.
Jenjang SMA/SMK negeri saat ini juga sedang bersiap memulai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Pelaksanaannya dimulai serentak pada 13 Juli, sesuai jadwal awal tahun ajaran baru.
Kepala Dikmen Gunungkidul Sangkin mengatakan, sesuai instruksi dari Disdikpora DIY maka MPLS tahun ini diupayakan dilaksanakan secara online atau daring.
"Jadi materi MPLS bisa diberikan pada peserta didik baru lewat interaksi secara online atau lewat video kegiatan," jelas Sangkin. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-gunungkidul_20180731_185434.jpg)