Update Corona di DI Yogyakarta
7 Orang Pengawas Pemilu di Sleman Dinyatakan Reaktif
Rapid test ini dilakukan karena dalam waktu dekat, tahapan yang akan segera diawasi adalah pemutakhiran data pemilih atau proses coklit oleh PPDP.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman telah menyelenggarakan rapid diagnostic test (RDT) untuk jajaran panitia pengawas pemilu (Panwaslu).
Rapid test yang dilakukan selama dua hari, Selasa (7/7/2020) dan Rabu (8/7/2020), diikuti oleh Panwaslu Adhoc yang terdiri dari Panwaslu Kecamatan, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Desa.
Mereka mengikuti rapid tes secara serentak tersebar di Puskesmas masing-masing kecamatan.
Pada hari Selasa ada 242 jajaran Panwaslu Adhoc yang menjalani rapid tes.
Sedangkan Rabu diikuti oleh 20 anggota Bawaslu Sleman dan 11 Panwascam Sleman.
• BREAKINGNEWS : Tambahan 3 Kasus Baru Covid-19 di DIY, 2 di antaranya Bapak dan Anak
Ketua Bawaslu Sleman, M Abdul Karim Mustofa, menjelaskan bahwa pada dua hari rapid test terdapat tujuh orang reaktif, masing-masing adalah dua orang dari Panwascam dan lima orang panwaslu desa.
Sementara ada juga orang yang tidak hadir dalam rapid test hari itu, yakni satu orang sudah melakukan rapid test mandiri dan delapan orang tak dapat mengikuti karena kondisi badan yang tidak fiti.
"Posisi mereka yang reaktif saat ini sudah melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan instruksi Dinkes Sleman. Satu orang isolasi di asrama haji, sisanya melakukan isolasi mandiri," ujarnya Kamis (9/7/2020).
Dalam kesempatan itu, Karim menjelaskan bahwa rapid test ini adalah tindaklanjut dari instruksi Ketua Bawaslu RI yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 0207/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/ 2020 tentang Standardisasi Alat Pelindung Diri (APD) Protokol Kesehatan Covid bagi jajaran Pengawas Pemilu.
"Maka jajaran Pengawas Pemilu wajib melakukan rapid tes sebelum melaksanakan tugas pengawasan tahapan Pilkada", jelas Karim.
• Sekda DIY Sebut Lebih Baik Ada Standardisasi Harga Rapid Test
Ia menjelaskan, rapid test ini perlu dilakukan karena dalam waktu dekat, tahapan yang akan segera diawasi adalah pemutakhiran data pemilih atau proses coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Tahapan ini akan dimulai pada 15 Juli 2020.
Selain instruksi untuk menjalani rapid tes, Karim juga mengungkapkan bahwa Bawaslu wajib menyediakan masker, pelindung wajah, fasilitas cuci tangan yang mudah diakses, sarung tangan plastik sekali pakai, hand sanitizer, dan vitamin bagi para personilnya, baik di kantor maupun saat melakukan pengawasan.
Rapid test serentak juga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman.
Sebanyak 687 orang penyelenggaran pemilihan melakukan rapid test pada Kamis (9/7/2020).
Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi menjelaskan, faktor kesehatan dan keselamatan menjadi hal yang mutlak diutamakan dalam proses penyelenggaran pemilihan selain faktor kelancaran dan kesuksesan teknis penyelenggaraan.
• Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Menjadi Rp 150 Ribu, Pemda DIY Persiapkan Langkah
Sebelum tahapan Pemilihan berjalan diperlukan pencegahan dini dengan dilakukan rapid diagnostic test (RDT) untuk semua penyelenggara Pemilihan. RDT digunakan sebagai screening atau penyaringan awal.
RDT dilaksanakan di lingkungan KPU Kabupaten, PPK di kecamatan, dan PPS di desa baik untuk anggota ataupun sekretariat.
Terdapat 687 orang yang akan menjalani RDT, yaitu lima orang anggota dan tiga orang sekretariat di 17 kecamatan, kemudian tiga orang anggota dan tiga orang sekretariat di 86 desa, dan 35 orang di KPU Kabupaten Sleman.
"KPU Kabupaten Sleman ingin memastikan bahwa semua jajaran penyelenggara dalam kondisi sehat dan siap melaksanakan Pemilihan di awal tahapan Pemilihan," jelasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)