Update Corona di DI Yogyakarta

Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Menjadi Rp 150 Ribu, Pemda DIY Persiapkan Langkah

Batasan tarif yang dimaksudkan hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Tiziana FABI / AFP
Ilustrasi warga menjalani tes cepat untuk mendeteksi COVID-19 

Laporan Reporter Tribun Jogja,, Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menerbitkan Surat Edaran (SE).

Isi SE tersebut merupakan kebijakan berupa penetapan batas tarif rapid test mandiri yang kini dietapkan sebesar Rp150 ribu.

Besaran tersebut berdasarkan SE Kemenkes nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Gugus Tugas penanganan Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Biwara Yuswantara mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan bidang kesehatan pada gugus tugas.

Tak Harus Tunjukkan Hasil Rapid Test, UGM Terapkan Protokol Kesehatan Ketat Saat Pelaksanaan UTBK

Meski begitu, pihaknya akan menyesuaikan arahan dari pemerintah pusat tersebut. Hanya saja, dibutuhkan sebuah surat edaran dari gubernur agar peraturan tersebut sesuai dengan kondisi di DIY.

"Kalau mengenai hal itu masih perlu kami komunikasikan dengan bidang kesehatan. Namun, secara aturan pasti menyesuaikan," katanya saat dihubungi Tribunjogja.com, Rabu (8/7/2020).

Ia membahkan, selama ini memang banyak masyarakat yang mengeluhkan terkait tingginya biaya rapid test secara mandiri.

Tingginya biaya rapid test tersebut berdampak pada rendahnya penggunaan moda transportasi umum dalam negeri.

Hal itu lantaran penggunaan rapid test itu sebagai syarat untuk bepergian khusus di dalam negeri, serta persyaratan lain.

"Tentu bagus, karena sudah diturunkan harganya. Untuk detail pelaksanaannya ke bidang kesehatan saja langsung," tuturnya.

Resmi, Kementrian Kesehatan RI Keluarkan Aturan Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Sebesar Rp 150 Ribu

Ada empat poin yang ditekankan dalam SE Kemenkes tersebut. 

Pertama, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp150.000.

Kedua, batasan tarif yang dimaksudkan hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri.

Ketiga, pemeriksaan rapid test hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Point ke empat, dari SE tersebut mendesak agar seluruh penyedia fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengikuti aturan batasan tarif pemeriksaan rapid test antibodi tersebut. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved