Jawa

Empat Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kabupaten Magelang Berhasil Ditangkap

Pelaku terancam pasal 170 ayat (2) dan ke-1 dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun pe

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko, menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan berujung maut, Rabu (8/7/2020) pada ungkap kasus di Mapolres Magelang 

Hasilnya, korban mati lemas karea kehabisan darah dan mengalami tindakan kekerasan di sekujur tubuhnya.

"Hasil dari autopsi, ada luka memar akibat benda tumpul dan luka sobek pada tangan kanan akibat benda tajam, di mana posisi korban mati lemas. Sebelum masuk sungai, korban masih hidup. Karena lemas kehabisan darah, sehingga tenggelam," tutur Hadi, Rabu (8/7/2020) dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang.

Kasus Penganiayaan Berat di Sendang Kasihan, Polisi Sudah Periksa 11 Saksi dan Kantongi Ciri Pelaku

Pihak Kepolisian Resort Magelang pun melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi.

Dua orang pelaku pertama berhasil ditangkap dalam kurun waktu 24 jam.

Mereka adalah Ombos dan RDD.

Sementara itu, dua orang pelaku lainnya mencoba melarikan diri.

"Mereka kabur ke Bogor, Jabar. Keesokan hari, tim Resmob Polres Magelang melakukan pengejaran. Sesampainya di sana, tersangka berhasil ditangkap yakni ANS dan RAW di sebuah kontrakan di Bogor. Barang bukti yang diamankan adalah baju korban. Pisau yang digunakan oleh salah satu pelaku, ANS, untuk melukai korban juga ditemukan," ujar Hadi.

Hadi menjelaskan, motif dari para pelaku adalah awalnya menagih utang kepada korban.

Utangnya hanya sebesar Rp 500 ribu.

Saat menagih utang, salah seorang pelaku yakni NANS sempat memukul tubuh korban dengan menggunakan sapu hingga patah.

Lalu, pelaku sepakat mengambil sepeda motor korban dengan tujuan digadaikan sebagai ganti utang.

Korban juga dibawa, tetapi dalam perjalanan korban dianiaya oleh keempat pelaku.

"Korban berada di rumah saksi, saat didatangi empat orang tersebut. Mereka menaiki motor berboncengan dengan tiga sepeda motor. Korban diboncengkan RDD. Saat diboncengkan, dalam perjalanan, pelaku memukul kepala korban dari belakang, sehingga motor jatuh. Saat jatuh, mereka langsung ikut bersama melakukan penganiayaan. TKP tidak jauh dari sungai. Di jembatan di daerah Sigug itu, pelaku memukuli korban. Korban hanyut sampai Candirejo, sekitar lima kilometer dari TKP," katanya.

Dua Perampok yang Aniaya Anggota TNI hingga Tewas Ditembak Mati Polisi, Ditemukan Jimat di Badannya

Hadi mengatakan, menurut keterangan pelaku, korban lari ke arah sungai.

Mereka tak mengakui telah membuang korban ke sungai.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved