Jawa
Empat Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kabupaten Magelang Berhasil Ditangkap
Pelaku terancam pasal 170 ayat (2) dan ke-1 dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun pe
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kasus penganiayaan berujung maut di Kabupaten Magelang terungkap.
Empat orang ditangkap.
Korban adalah pemuda berusia 25 tahun, warga Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur.
Ia dijemput dan dianiaya para pelaku di Jembatan Sigug.
Jasadnya ditemukan mengapung di Sungai Progo, Desa Candirejo, Kecamatan Borobudur, keesokan harinya.
Keempat pelaku adalah TBS alias Ombos (21), warga Kecamatan Mertoyudan; RDD (20), warga Kecamatan Borobudur; ANS (25), warga Kecamatan Mungkid dan RAW alias Kutil (25), warga Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
• Polisi Tangkap Sembilan Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kota Magelang, Tiga Orang Masih Buron
Korban sendiri bernama Rizki Adi Setiawan (25), warga Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.
Jasadnya ditemukan pada Sabtu (6/6/2020) lalu sekitar pukul 12.00 WIB di Sungai Progo, wilayah Desa Candirejo, Kecamatan Borobudur oleh seorang warga.
Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko, menjelaskan kronologi kejadian nahas tersebut.
Berawal dari laporan ditemukannya jasad korban, pihak kepolisian melakukan evakuasi.
Visum dilakukan di RSUD Muntilan, setelah jasad korban dievakuasi dari sungai.
Berdasarkan hasil visum, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan.
Tubuh korban mengalami luka memar akibat kekerasan benda tumpul dan tangan kanan korban luka sobek diduga sabetan benda tajam.
Jasad korban diautopsi di RS Bhayangkara, DIY.