Tak Sembarangan Hewan Kurban yang Boleh Masuk ke DIY, Ini Syaratnya

Sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19 melalui hewan ternak, DPKP perkecil impor ternak dari luar daerah

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja/Santo Ari
Suasana pasar hewan Jangkang Ngemplak, Kamis (2/7/2020) 

"Mereka harus kami data dari mana asal ternak tersebut, datang dari daerah mana. Serta harus ada surat rekomendasi dari Kabupaten/Kota asal pengirim," imbuh dia.

Pos pengecekan tersebut akan ditempatkan di perbatasan wilayah DIY. Untuk perbatasan Jawa Tengah- DIY ada di pos Tempel-Sleman.

Yang kedua berada di pos Temon-Kulonprogo. Serta di area Prambanan-Klaten.

"Sudah kami siapkan, nantinya dokumen kelengkapan akan kami periksa. Mereka harus menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)," tegas Arofa. (Tribunjogja/Miftahul Huda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved