Tak Sembarangan Hewan Kurban yang Boleh Masuk ke DIY, Ini Syaratnya
Sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19 melalui hewan ternak, DPKP perkecil impor ternak dari luar daerah
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19 melalui hewan ternak, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) perkecil impor ternak dari luar daerah.
Langkah tersebut diambil lantaran sebentar lagi, umat muslim di DIY akan merayakan Idul Adha 1441 Hijriah.
Kebutuhan hewan kurban diperkirakan akan tinggi. Langkah penyusunan aturan protokol kesehatan pun telah dilakukan.
Hal itu disampaikan Kepala DPKP DIY, Arofa Noor Indriani saat ditemui Senin (6/7/2020).
Ia menyampaikan, dari segi regulasi, empat tata cara penyembelihan hewan kurban mulai dari aturan yang dibentuk oleh Kementerian Pertanian, hingga Surat Edaran (SE) Bupati/Wali Kota.
Secara regulasi ke empat point dalam aturan iti pun sama.
SE dari Gubernur DIY misalnya, dalam proses pengadaan hewan kurban, Pemda DIY tidak memperbanyak impor hewan ternak.
• Pakar UGM Jelaskan Ciri Hewan Kurban Sehat dan Penanganan Daging yang Higienis
• Muhammadiyah Dorong Kurban Untuk Ketahanan Pangan
Selain, adanya surplus hewan ternak di wilayah DIY, alasan lain untuk memperkecil impor hewan ternak yakni pertimbangan kesehatan hewan di tengah Pandemi Covid-19.
"Jadi impor kami itu hanya 5 persen saja. Kami justru sedikit surplus," kata dia.
Regulasi itu pun tertuang dalam Peraruran Kementerian Pertanian (Permentan) nomor 114 tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban.
Serta dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan nomor 0008 tahun 2020 yang dikeluarkan pada 8 Juni, tentang pelaksanaan kegiatan kurban di tengah pandemi Covid-19.
"Serta SE Gubernur juga sudah ada. Di tingkat Kabupaten/kota juga sedang disusun," imbuhnya.
Untuk teknis pelaksanaan, DPKP memberlakukan syarat di antaranya, semua hewan kurban yang berasal dari DIY harus memiliki surat keterangan sehat.
Saat ini, tim kesehatan hewan DPKP mulai menyortir ke beberapa pasar hewan ternak untuk memastikannya.
Untuk hewan kurban yang didatangkan dari luar daerah, pihaknya telah menyiapkan pos pengecekan hewan ternak dari luar daerah.