Akademi TNI: Opsi Terakhir, Pemkot Magelang Harus Pindah Kantor
Mendagri mengatakan tidak sanggup jika harus menanggung biaya penggantian lahan dengan nominal Rp 200 Miliar tersebut.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Muhammad Fatoni
Namun, tanpa berita acara pelimpahan. Sertifikat sendiri diaku masih milik Mako Akabri atau Akademi TNI saat ini.
"Gedung yang baru selesai itu tidak digunakan kantor Mako Akabri. Mendagri memerintahkan Wali Kota Magelang untuk menggunakan kantor Mako Akabri sebagai kantor Wali Kota Magelang. Namun, perlu diingat bahwa dalam perintah menggunakan itu tidak ada berita acara yang melibatkan Mako Akabri selalu pemilik tanah yang sah. Sertifikat ada di tempat kami, masih ada di tempat kami," ujar Bambang.
Bambang menuturkan, sudah sebanyak 9 kali diadakan pertemuan untuk membahas masalah aset itu, tetapi tak pernah membuahkan hasil.
Ia khawatir masalah ini hanya akan berlarut-larut. Sementara, Akademi TNI dikatakannya sudah sangat membutuhkan tempat ataupun kantor, karena selama ini pihaknya masih menumpang di kantor Akmil.
"Kurun waktu 2001 sampai dengan sekarang, lebih kurang 9 kali kita pertemuan, ya tetapi tidak membuahkan hasil. Salah satunya jalan, harus ada yang ngalah. Wali Kota dapat ‘turunkan ego sektoralnya’. Sesuai dengan tertib administrasi negara ya barang milik negara, kami pemiliknya dan ingin menggunakan tempat itu sebagai kantor. Di sisi lain, saya tidak punya kantor disini, jadi kami menumpang di Akmil," kata Bambang.
Soal tawaran lahan pengganti dari Pemkot Magelang seluas 13 hektar, Bambang meminta bukti dari pemkot. Apakah lahan tersebut ada.
Jika sudah ada, apakah pemerintah kota mampu membayarnya dengan biaya sebesar itu.
Opsi terakhir yang ditawarkannya adalah Pemerintah Kota Magelang dapat pindah ke kantor yang lama.
"Kami sudah menawarkan dua opsi itu. Jadi harus legawa. Kami minta buktinya (kalau ada lahan pengganti). Lahan yang disiapkan, tetapi kan beli. Membayar. Yang membeli pemkot dengan PAD dan APBD yang kami rasa masih kecil. Jadi opsi terakhir ya sudah harus ngalah kembali ke kantor yang lama," pungkasnya. (*)