Coba Kabur, Pengedar Narkoba di Jambi Akhirnya Tertangkap Gara-gara Kakinya Patah Tabrak Batu Nisan
Coba Kabur, Pengendar Narkoba di Jambi Akhirnya Tertangkap Gara-gara Kakinya Patah Tabrak Batu Nisan
TRIBUNJOGJA.COM, JAMBI - Seorang residivis kasus narkoba di Kotabaru, Jambi akhirnya tertangkap setelah kaki kirinya patah seusai menabrak nisan di sebuah pemakaman umum.
Pelaku bernama Ridwan (43), warga Simpang Kawat, Kota Jambi dibekuk oleh petugas saat akan melakukan transaksi sabu-sabu pada Senin (29/6/2020).
Saat hendak diringkus, Ridwan sempat mencoba melarikan diri dari petugas.
Namun pelarian Ridwan akhirnya berakhir setelah kaki kirinya patah karena menabrak sebuah nisan di tempat pemakaman umum (TPU) Suka Karya, Kotabaru.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede menuturkan, saat akan diamankan petugas, pelaku langsung melarikan diri kearah TPU, hingga akhirnya terjatuh dan kaki bagian kirinya membentur satu diantara batu nisan di TPU tersebut.
"Jadi, kaki bagian kirinya sebelumnya memang sudah ada luka, dan terbentur lagi," terang Putu, Selasa (30/6/2020) sore.
Putu menjelaskan, sebelum cidera patah tulang, sebelumnya kaki Ridwan pernah dihadiahi timah panas pihak Polsek Pasar, dengan kasus pencopetan didalam sebuah angkot, beberapa waktu lalu.
Belum pulih sepenuhnya dari timah panas Polsek Pasar, Ridwan malah kembali berulah, hingga akhirnya kembali dibekuk Ditresnarkoba Polda Jambi.
"Jadi dia residivis Polsek Pasar," jelas Putu.
Tidak bisa melakukan perlawanan, Ridwan akhirnya digelandang ke balik jeruji besi Mapolda, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari Ridwan, pelaku berhasil mendapat barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu.
• Remaja Asal Blora Nekat Temui Teman Wanitanya di Semarang Pakai Avansa Rentalan, Begini Akhirnya
• Kisah Pilu TKW asal Sragen yang Disekap Majikannya di Arab Saudi, Sempat Minta Bantuan Orang Pintar
Pengedar Pil Yarindo Diringkus Polisi
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menangkap IBS (21), seorang residivis kasus narkoba akibat mengedarkan ribuan butir pil Yarindo di wilayah setempat.
Tersangka ditangkap di wilayah Minggiran, Mantrijeron pada Senin 22 Juni lalu berdasarkan hasil penyelidikan para petugas selama tiga hari.
Kasatnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sukar, menyebut penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat dan penyelidikan dari para petugas.
Setelah dilakukan proses pemantauan kepada tersangka petugas mencokok IBS tanpa perlawanan di kawasan Minggiran dengan ribuan pil Yarindo.
"Dia merupakan residivis kasus narkoba tahun lalu. Jadi memang sudah kita pantau pergerakan dia," jelas Sukar, Kamis (25/6/2020).
Dijelaskan, transaksi yang dilakukan tersangka tergolong cukup besar.
Rata-rata dalam seminggu dia bisa memesan sebanyak 32 ribu butir pil Yarindo dari Jakarta.
Selain itu, konsumen daripada tersangka juga cukup banyak dengan peredaran yang luas.
Bersama tersangka ikut pula ditangkap dua pembeli lain dengan inisial MWA dan TFR.
"Dia mengaku seminggu bisa pesan 32 ribu butir dan itu dijual habis tidak sampai lima hari," ucap Sukar.
Dalam menyalurkan pil tersebut, tersangka melakukan penjualan via daring. Hal itu disebut guna meminimalisir pantauan dari petugas kepolisian.
Dalam penangkapan itu, bersama tersangka petugas mengamankan sebanyak 16 toples berisi 32 ribu butir pil Yarindo.
Pil tersebut dipaket oleh tersangka ke dalam kemasan kecil sebanyak 10 butir yang dijual seharga Rp30 ribu.
"Jadi berdasarkan pengakuan dia memesan sebanyak 32 ribu dengan nominal Rp35 sampai Rp40 juta," tambahnya.
"Saat ini kita lagi kembangkan kasusnya. Kalau dia mengaku mendapat pasokan pil dari Jakarta dan Jawa Barat," pungkas dia.
Tersangka kemudian disangkakan Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Tribunjambi.com/Tribunjogja.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Lari dari Petugas, Kaki Pengedar Sabu Ini Patah Tulang Setelah Terbentur Batu Nisan
