Kriminalitas
Berpura-pura Jadi Pegawai PT Telkom, Komplotan Pencuri Kabel Diringkus Polres Sleman
Pengungkapan kasus ini tak berlangsung lama, satu jam setelah laporan polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku di lokasi kejadian.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Satuan Reskrim Polres Sleman menangkap komplotan pencuri kabel milik PT Telkom.
Saat beraksi para pelaku ini berpura-pura sebagai pegawai PT Telkom lengkap dengan seragam bertuliskan Indihome.
Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto menjelaskan, kejadian ini berlangsung pada 23 Juni di wilayah Margorejo, Tempel.
Para pelaku ini terang-terangan mencuri saat siang hari sekitar pukul 14.00.
"Modus operandi para pelaku ini terlihat sebagai pegawai Telkom dengan menggunakan baju bertuliskan Indihome, yang sedang memperbaiki jaringan telkom," jelasnya saat konferensi pers Selasa (30/6/2020).
• Uang di Laci SPBU Mlati Sleman Berceceran, Petugas Curiga, Ternyata Pria Ini Pencurinya
Aktivitas pemotongan kabel oleh pelaku ini dicurigai oleh warga, yang kemudian melaporkan hal tersebut ke PT Telkom.
Dan ternyata setelah dilakukan pengecekan, PT Telkom tidak pernah mengeluarkan surat tugas pemotongan kabel tersebut.
Laporan itupun diteruskan ke Polres Sleman yang langsung melakukan penyelidikan.
Pengungkapan kasus ini tak berlangsung lama, satu jam setelah laporan polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku di lokasi kejadian.
Mereka tertangkap tangan tengah memotong kabel.
Lima orang pelaku diamankan, yakni berinisial AJB (48) warga Berbah Sleman, PB (28) dan MNQ (18) warga Bantul, CC (27) dan S (27) keduanya merupakan warga Demak, Jawa Tengah.
• Buntut Utang Rp 300 Ribu, Jukir Bacok Manajer Koperasi di Kota Yogya
Dari hasil interogasi, ternyata tersangka AJB adalah mantan pegawai PT Telkom yang telah keluar pada 2019 lalu.
"Salah satu tersangka pernah bekerja di Telkom, tapi sudah keluar. Jadi ketika sudah tidak kerja, dia praktikan bersama kelompoknya," imbuh Kapolres.
Selain baju bertuliskan Indihome, dari tangan para pelaku ini, petugas juga menyita beberapa alat seperti tang, gergaji yang digunakan untuk memotong kabel.
Barang bukti lainya kabel udara sepanjang kurang lebih 1000 meter.
Atas perbuatan para tersangka ini PT Telkom menderita kerugian ratusan juta rupiah.
"Rencananya tembaga kabel ini akan dijual. Kami akan mengembangkan kasus ini, karena dimungkinkan mereka ini tak hanya beraksi sekali. Dan kami juga akan menelusuri siapa penadahnya," terangnya.
Sementara itu GM PT Telkom Kantor Wilayah Telekomunikasi Yogyakarta, Fera Febrayanti mengucapkan terima kasihnya atas bantuan Polres Sleman yang menggagalkan pencurian dan menangkap para pelaku.
• Polsek Sleman Ringkus Pelaku Pencurian Besi Perancah
"Kita tahu bahwa PT Telkom adalah milik negara, dan asetnya juga milik negara. Maka dengan ini Polri turut membantu mengamankan aset negara," ujarnya.
Ia pun berharap seluruh masyarakat turut menjaga aset negara, agar tak ada kerugian yang ada dialami negara, terlebih tak merugikan pelanggan.
Karena dengan kejadian seperti ini, yang merugi dan terkena dampaknya adalah pelanggan itu sendiri.
"Karena kami mendistribusikan internet untuk membangun Indonesia di bidang teknologi dan sekaligus dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Terlebih saat ini banyak masyarakat memanfaatkan jaringan internet untuk bekerja dan belajar dari rumah. Kasihan kalau pelanggan mengalami gangguan," ujarnya.
Adapun kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (TRIBUNJOGJA.COM)