PENDAFTARAN PPDB Online SMA/SMK Daerah Istimewa Yogyakarta via Yogyaprov.siap-ppdb.com

PPDB online jenjang SMA dan SMK Negeri di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun Pelajaran 2020/2021 yogyaprov.siap-ppdb.com

Editor: Iwan Al Khasni
https://yogyaprov.siap-ppdb.com/
Laman ppdb 

TRIBUNjogja.com Yogyakarta - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online jenjang SMA dan SMK Negeri di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun Pelajaran 2020/2021 sudah dimulai Senin (29/6/2020) .

Adapun jadwal pendaftaran dan pemilihan sekolah dimulai 29 Juni hingga 1 Juli 2020 melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id.

Sedangkan untuk seleksinya secara online oleh sistem juga di tanggal yang sama yakni 29 Juni hingga 1 Juli 2020.

Untuk pengumuman, lokasinya ada di sekolah yakni pada 3 Juli 2020 pukul 10.00 WIB di sekolah masing-masing.

Melansir laman Siap PPDB DIY https://yogyaprov.siap-ppdb.com, berikut info PPDB online di DIY.

Kuota tiap jalur PPDB daring/online untuk SMAN dan SMKN melalui:

1. Jalur Zonasi, dengan kuota paling sedikit 55 persen dari daya tampung sekolah.

Pilihan sekolah untuk pendaftaran reguler sebagai berikut :

a. SMAN

1) Calon peserta didik baru dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) pilihan peminatan (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam/MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial/IPS, dan Bahasa dan Budaya) bisa dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah berbeda, sesuai dengan daya tampung yang tersedia di masing-masing sekolah.
2) Calon peserta didik baru dapat melakukan perubahan pilihan sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB.
3) Pilihan 1, 2 dan 3 dalam jalur yang sama.
4) Dikecualikan dari angka 3 (tiga) calon peserta didik dari anak guru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua.
2. Proses Pendaftaran Reguler Penduduk dalam DIY

Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB daring/online dimulai, calon peserta didik :

a. Melakukan pengecekan nilai Ujian Sekolah/Madrasah yang digunakan masuk SMP/MTs bagi calon peserta didik dari dalam DIY pindahan dari sekolah luar DIY melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id jika nama dan NISN calon peserta didik tercantum dalam daftar maka wajib melakukan input data nilai Ujian Sekolah/Madrasah SD/MI;
b. Melakukan pengajuan akun secara daring/online di laman PPDB dan menggunggah berkas sebagai berikut:
1) Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha; dan
2) Kartu Keluarga (KK).
c. Jika sampai batas waktu dimulainya pengambilan token, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. 1) belum dimiliki calon peserta didik maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
d. Menunggu panitia memverifikasi berkas pengajuan akun. Calon peserta didik secara rutin memantau telah aktif/tidaknya Token pada pengajuan akun masing-masing.
e. Melakukan aktivasi akun setelah diverifikasi oleh panitia sesuai poin c di atas, dan membuat password baru.
f. Melakukan pendaftaran daring/online dengan cara:
1) Membuka situs PPDB daring/online DIY dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id;
2) Melakukan “Login” menggunakan akun NISN dan password yang telah dibuat sebelumnya.
3) Melakukan pilihan peminatan untuk SMAN atau kompetensi keahlian untuk SMKN;
4) Mengisi formulir Pendaftaran daring/online; dan
5) Melihat/memantau hasil seleksi dan pengumuman di laman PPDB Online.
3. Proses Pendaftaran Reguler Lulusan Luar DIY

Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB daring/online dimulai, calon peserta didik:

a. Melakukan input data melalui daring/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id dengan menggunggah:
1) Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha;
2) Kartu Keluarga (KK);
3) Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/MTS/Paket B/Wustha; dan
4) Sertifikat Ujian Sekolah/Madrasah SD/MI yang digunakan untuk seleksi masuk SMP/MTs;
5) Surat Keterangan Akreditasi Sekolah dalam huruf dan Angka dari sekolah asal.
b. Melakukan proses pendaftaran dengan mengisi formulir secara daring/online di laman PPDB dan menggunggah berkas sebagai berikut:
1) Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha;
2) Kartu Keluarga (KK);
3) Jika sampai batas waktu dimulainya pengambilan token, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b. 1) belum dimiliki calon peserta didik maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
4) Surat Rekomendasi Jalur Afirmasi (khusus penduduk DIY lulusan luar DIY) dan/atau Surat Rekomendasi Penambahan Prestasi Non Akademik (khusus bagi yang memiliki) dan/atau Surat Rekomendasi Perpindahan Tugas Orangtua/Wali (khusus bagi yang akan menggunakan jalur perpindahan orangtua/wali).
c. Menunggu panitia memverifikasi berkas pengajuan akun. Calon peserta didik secara rutin memantau telah aktif/tidaknya Token pada pengajuan akun masing-masing.

d. Melakukan aktivasi akun setelah diverifikasi oleh panitia sesuai poin c di atas, dan membuat password baru.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved