Yogyakarta
Pesepeda Dukung Penuh Adanya Regulasi Sepeda
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi menyoroti fenomena maraknya pesepeda di jalan selama ma
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi menyoroti fenomena maraknya pesepeda di jalan selama masa pandemi Covid-19 ini.
Ia menilai penggunaan sepeda perlu diatur, terutama melihat kegiatan bersepeda mengalami peningkatan.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin.
Oleh karena sepeda masuk dalam kelompok bukan kendaraan bermotor, menurut Budi, pengaturannya berada di pemerintah daerah (Pemda).
• Marak Pesepeda di Jalan, MTI Pandang Pemda Perlu Terbitkan Peraturan
Pesepeda di DIY pun menyambut positif jika kegiatan bersepeda akan dipayungi oleh regulasi di tingkat daerah.
Pesepeda ontel klasik, Muntowil mengatakan euforia bersepeda saat ini muncul karena kebutuhan masyarakat.
“Efek pandemi ini menggugah kembali orang-orang untuk menjaga kesehatan. Namun, akhirnya jadi dilema juga karena di jalan ramai sekali. Banyak yang mau menggunakan jalan raya semaunya, tidak tertib,” ujarnya saat dihubungi Tribunjogja.com, Sabtu (27/6/2020).
Ia mengungkapkan, ruas jalan di DIY saat ini masih sempit, sehingga menyebabkan campur aduk antara pejalan kaki, andong, becak, dan kendaraan lainnya.
Hal itu menurutnya terjadi di seluruh DIY.
• Dishub DIY Siapkan Aturan Berkendara bagi Pesepeda
“Dibutuhkan infrastruktur dan pembinaan berkelanjutan. Butuh dibuat jalur sepeda, ruang tunggu sepeda (di lampu merah) yang nyaman dan aman, serta parkir sepeda. Ini sebuah kebutuhan yang perlu dipayungi hukum,” paparnya.
Dia menambahkan, regulasi dibutuhkan untuk menciptakan keamanan kepada semua pesepeda.
Untuk itu, ia mendorong penyusunan regulasi harus melibatkan komunitas pesepeda.
“Lewat komunitas akan lebih cepat menyampaikan kebijakan kepada pesepeda, mungkin juga akan ada sosialisasi,” tuturnya.
Regulasi Sepeda Mandat Undang-Undang
Terpisah, pesepeda sekaligus aktivis Elanto Wijoyono mengungkapkan kebutuhan adanya regulasi yang mengatur kendaraan tidak bermotor memang sudah menjadi mandat dari UU.
“Harusnya aturan itu ada tanpa harus menunggu euforia pesepeda. Itu PR (pekerjaan rumah) lama,” ujarnya.
Di DIY, lanjut dia, baru Kota Yogyakarta yang memiliki peraturan turunan dari UU tersebut, yakni Peraturan Walikota tahun 2010.
• Tertib Lalu lintas dan Booming Sepeda di Yogya
“Peraturan Walikota itu pun merujuknya ke peraturan lalu lintas. Bukan khusus pesepeda. Untuk konteks Kota Yogyakarta untuk penegakan peraturan sehari-hari (regulasi) ini tidak cukup komprehensif, tidak terlau signifikan. Ini juga masih menjadi tantangan bagaimana mengelola penegakan aturannya,” tuturnya.
Dirinya mengatakan sejujurnya belum optimistis jumlah pesepeda akan meningkat secara stabil.
“Mungkin hari-hari tertentu atau euforia tertentu. Tapi berapa pun pesepeda di jalan, aturan harus ada. Walaupun (jumlah pesepeda) turun lagi, Pemda tetap harus menegakkan peraturan itu,” imbuhnya.
Elanto menerangkan peraturan tersebut nantinya dibutuhkan untuk membangun kultur masyarakat.
Saat ini, kata dia, banyak yang mengeluh jalan menjadi rebutan untuk berbagai jenis kendaraan.
“Ujungnya regulasi dibutuhkan untuk membentuk kultur yang sehat. Sehingga semua pihak memahami posisinya, tidak merasa menjadi kelompok yang harus diutamakan daripada yang lain. Walaupun amanat UU prinsipnya urutan prioritas adalah difabel, pejalan kaki, kendaraan tidak bermotor, baru kendaraan bermotor. Regulasi harusnya mengikuti prinsip itu,” urainya.
Dalam proses penyusunan regulasi pesepeda, Elanto menambahkan harus melibatkan setiap stakeholder untuk membangun komunikasi publik.
“Ada yang sehari-hari bersepeda, ada komunitas tertentu, jika dilibatkan itu akan sangat positif. Apalagi pesepeda di satu wilayah bukan hanya dari wilayah itu saja. Tapi lintas kabupaten/kota. Artinya komunikasi publik itu akan penting,” bebernya.
“Yang penting lagi, butuh komunikasi yang bisa membuka respon publik. Saya yakin di antara pesepeda yang marak saat ini banyak juga yang pengguna kendaraan bermotor pribadi,” pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/new-normal-daerah-istimewa-yogyakarta.jpg)