Dishub DIY Siapkan Aturan Berkendara bagi Pesepeda
Iya betul (rencana aturan bagi pesepeda). Kemarin baru saya rapatkan. Setelah itu nanti paparan di gubernur dan walikota
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Banyaknya pesepeda menjadi suatu pemandangan baru di jalan raya sejak mewabahnya Covid-19.
Jumlah pesepeda pun meningkat tajam, sementara beberapa toko sepeda kebanjiran pelanggan.
Di DIY, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir bahkan terdapat 29 kasus kecelakaan yang melibatkan goweser atau pesepeda. Lima kasus di antaranya menimbulkan korban jiwa.
Dikutip dari Kompas.com (Sabtu, 27/6/2020), Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.
Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin.
Karena masuk dalam kelompok bukan kendaraan bermotor, lanjut dia, pengaturannya berada di pemerintah daerah.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Rayanto mengaku sudah melakukan respons terhadap pernyataan Dirjen Kemenhub tersebut. Pihaknya pun siap melakukan proses penyusunan peraturan bagi pesepeda.
“Iya betul (rencana aturan bagi pesepeda). Kemarin baru saya rapatkan. Setelah itu nanti paparan di gubernur dan walikota. Baru (setelah itu) tindak lanjut teknis,” ujarnya saat dihubungi Tribunjogja.com, Sabtu (27/6/2020).
Ditanya apakah Dinas Perhubungan DIY juga akan melakukan penambahan sarana dan prasarana bagi pesepeda, Tavip menjawab hal itu bergantung pada hasil paparan kepada gubernur.
“Kalau itu menunggu saya laporan gubernur dan hasil rapat,” tandasnya. (uti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/suasana-di-toko-sepeda-anugerah-baru-jalan-magelang-karangwaru.jpg)