Yogyakarta
Pesepeda Dukung Penuh Adanya Regulasi Sepeda
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi menyoroti fenomena maraknya pesepeda di jalan selama ma
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi menyoroti fenomena maraknya pesepeda di jalan selama masa pandemi Covid-19 ini.
Ia menilai penggunaan sepeda perlu diatur, terutama melihat kegiatan bersepeda mengalami peningkatan.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin.
Oleh karena sepeda masuk dalam kelompok bukan kendaraan bermotor, menurut Budi, pengaturannya berada di pemerintah daerah (Pemda).
• Marak Pesepeda di Jalan, MTI Pandang Pemda Perlu Terbitkan Peraturan
Pesepeda di DIY pun menyambut positif jika kegiatan bersepeda akan dipayungi oleh regulasi di tingkat daerah.
Pesepeda ontel klasik, Muntowil mengatakan euforia bersepeda saat ini muncul karena kebutuhan masyarakat.
“Efek pandemi ini menggugah kembali orang-orang untuk menjaga kesehatan. Namun, akhirnya jadi dilema juga karena di jalan ramai sekali. Banyak yang mau menggunakan jalan raya semaunya, tidak tertib,” ujarnya saat dihubungi Tribunjogja.com, Sabtu (27/6/2020).
Ia mengungkapkan, ruas jalan di DIY saat ini masih sempit, sehingga menyebabkan campur aduk antara pejalan kaki, andong, becak, dan kendaraan lainnya.
Hal itu menurutnya terjadi di seluruh DIY.
• Dishub DIY Siapkan Aturan Berkendara bagi Pesepeda
“Dibutuhkan infrastruktur dan pembinaan berkelanjutan. Butuh dibuat jalur sepeda, ruang tunggu sepeda (di lampu merah) yang nyaman dan aman, serta parkir sepeda. Ini sebuah kebutuhan yang perlu dipayungi hukum,” paparnya.
Dia menambahkan, regulasi dibutuhkan untuk menciptakan keamanan kepada semua pesepeda.
Untuk itu, ia mendorong penyusunan regulasi harus melibatkan komunitas pesepeda.
“Lewat komunitas akan lebih cepat menyampaikan kebijakan kepada pesepeda, mungkin juga akan ada sosialisasi,” tuturnya.
Regulasi Sepeda Mandat Undang-Undang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/new-normal-daerah-istimewa-yogyakarta.jpg)