Kriminalitas
Kedapatan Membawa Senjata Tajam, Dua Remaja Diamankan Polsek Kotagede
Dua remaja pelajar ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Kotagede karena berkeliaran tengah malam dan kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis cel
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dua remaja pelajar ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Kotagede karena berkeliaran tengah malam dan kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis celurit.
Kedua remaja berinisial KM (17) asal Pleret, Bantul serta LS (17) warga Depok, Sleman ditangkap petugas di kawasan Gedongkuning, Kotagede pada Sabtu 20 Juni lalu.
Kapolsek Kotagede, Kompol Dwi Tavianto menjelaskan, celurit yang dibawa kedua remaja tersebut diakui mereka awalnya hendak digunakan untuk mencari pelaku klitih yang ditengarai menganggu rekan mereka.
Malam itu, KM lebih dulu bertugas jaga di pos ronda bersama sejumlah teman lainnya.
Namun, dirinya dihubungi oleh LS yang menyatakan teman mereka diganggu klitih di daerah Banguntapan.
• Dipicu Sakit Hati, Mahasiswa Jadi Korban Penusukan Sajam di Yogya
"LS bilang sama KM 'ayo ikut saya mencari anak klitih, teman kita diganggu, untung tidak sampai kena bacok' begitu dia mengajak," ucap Kapolsek menirukan ucapan remaja tersebut, Jumat (26/6/2020).
KM kemudian meminjam sepeda motor LS untuk menjemput Sajam jenis celurit itu.
Mereka kemudian berboncengan mengunakan sepeda motor ke arah Banguntapan, namun yang dicari tidak berhasil ditemukan.
Kompol Dwi melanjutkan, mereka kemudian menyisir ke arah Barat di wilayah terminal Giwangan hingga ke wilayah Utara.
Namun, oleh petugas yang tengah melintas curiga melihat gerak gerik keduanya yang kelihatan bingung.
"Mereka kemudian diberhentikan di Gedongkuning dan saat diperiksa ditemukan celurit di balik jaket, dengan diameter 30 sentimeter," ujar Kompol Dwi.
Kedua pelaku langsung digiring ke Polsek Kotagede.
Kepada petugas, mereka mengaku membawa sajam hanya untuk berjaga-jaga.
• Terlibat dalam Kekerasan dengan Senjata Tajam, 3 Remaja Ditangkap Polsek Umbulharjo
Sajam berjenis celurit itu telah dimodifikasi dengan gagang berwarna merah.
Polisi menyatakan, sajam tersebut belum pernah digunakan sebelumnya untuk aksi kejahatan.
"Hanya dipakai untuk mencari pakan ternak atau Ngarit. Itu yang dibawa mereka untuk mengejar klitih tadi," kata Kompol Dwi.
Akibat perbuatannya, kedua remaja tersebut disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)