Yogyakarta

Terkait Pesan Berantai soal Sanksi untuk Warga Tak Bermasker, Humas Polda DIY: Itu tidak Benar

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto menanggapi isu tentang sanksi yang akan diberlakukan kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker ketika

Penulis: Irvan Riyadi | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Irvan Riyadi
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto menanggapi isu tentang sanksi yang akan diberlakukan kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker ketika keluar rumah, Selasa (23/6/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Irvan Riyadi

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO – Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto menanggapi isu tentang sanksi yang akan diberlakukan kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker ketika keluar rumah, Selasa (23/6/2020).

Menurutnya, isu mengenai pemberian sanksi tersebut, tidak benar adanya.

Sebelumnya, tersiar kabar di kalangan masyarakat Kulon Progo, yang tersebar melalui pesan berantai, bahwa mulai Selasa (23/6/2020) petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub, Dinkes, dan Satgas Covid-19, akan melakukan razia.

Dalam razia itu petugas dikabarkan akan memberikan sanksi kepada siapa saja yang ditemukan tidak mengenakan masker ketika berada di luar rumah.

Sanksinya, seperti yang termuat dalam pesan siar tersebut, beragam.

Mulai dari, menyapu jalan-jalan umum, menyanyikan lagu wajib, dan denda uang tunai sebesar 250ribu rupiah minimal.

Tidak Bermasker di Klaten, Siap-Siap KTP Ditahan

“Saya malah baru dengar, hari ini. Tapi, saya kira, itu itu tidak benar,” ujar Kombes Yulianto.

Menurutnya, pemberian sanksi kepada yang dianggap pelanggar seperti yang tidak mengenakan masker, dan ketentuan-ketentuan terkait physical distancing dan social distancing lainnya hanya mungkin diberlakukan pada daerah-daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kita, di Jogja (DIY), kan tidak PSBB, jadi tidak ada sanksi-sanksi seperti itu. Kalaupun ada yang kebetulan masyarakat yang kita dapati tidal mengenakan masker di masa-masa seperti ini, itu pun kita tetap persuasif. Kita ingatkan kembali, dan kalau kita masih punya ketersediaan masker, akan kita berikan gratis. Tidak ada sanksi, apalagi sanksi fisik, tidak benar itu,” paparnya.

Berkaitan dengan itu, Kabid Humas Polda pun mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan yang berlaku.

Serta terus meningkatkan kesadaran kolektif dalam menghadapi masa pandemi Covid-19, dan menyongsong era tatanan normal baru.

Tak lupa, ia mengingatkan kembali agar masyarakat tidak mudah mempercayai kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved