Ini Syarat yang Ditetapkan Pemerintah Pusat untuk Pembukaan Kawasan Wisata di Tengah Pandemi Corona

Ini Syarat yang Ditetapkan Pemerintah Pusat untuk Pembukaan Kawasan Wisata di Tengah Pandemi Corona

Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Arie H
Suasana pantai Parangtritis, Rabu (5/6/2019). 

Sedangkan untuk zona lain akan diatur dengan kesiapan daerah adn pengelola kawasan.

Adapun kawasan pariwisata alam yang dimaksud meliputi kawasan wisata bahari, konservasi perairan, wisata petualangan, taman nasional (TN), taman wisata alam (TWA), taman hutan raya dan suaka margasatwa.

Selanjutnya, geopark, pariwisata non-kawasan konservasi seperti kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.

"Kawasan pariwisata tersebut dapat dibuka secara bertahap sampai dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal," kata Doni.

Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menuturkan, sejauh ini ada 29 kawasan pariwisata konservasi yang sudah dapat dibuka secara bertahap pada masa pandemi Covid-19.

Ia menambahkan, ke-29 lokasi tersebut tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Bali.

"Mudah-mudahan ini memberi kebaikan bagi daerah dan bagi kita semua," kata dia.

Begini Pendapat Ahli Soal Penambahan Kasus Positif Virus Corona di Indonesia Dalam Beberapa Hari Ini

Protokol kesehatan

Meski telah memberikan kelonggaran, Doni menambahkan, dibuka atau tidaknya pariwisata di suatu daerah harus melalui proses musyawarah forum komunikasi pimpinan daerah.

Komunikasi tersebut juga turut melibatkan pengelola kawasan pariwisata, Ikatan Dokter Indonesia di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan, pakar ekonomi, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarkat, pegiat konservasi dan dunia usaha.

Selain itu, pelaksanaan keputusan tersebut juga wajib didahului dengan tahapan pra-kondisi, meliputi edukasi, sosialisasi, dan simulasi sesuai dengan kondisi pariwisata dan karakteristik masyarakat di daerah masing-masing.

Sementara itu, Wishnutama mengungkapkan, penerapan protokol kesehatan harus menjadi sebuah kebiasaan baru.

"Kita harus dapat membangun kepercayaan ini, agar pariwisata dapat bangkit kembali," kata dia.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan telah mengesahkan KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

KMK tersebut mengatur protokol untuk hotel/penginapan, rumah makan, lokasi daya tarik wisata, moda transportasi, hingga fasilitas umum lainnya yang berkaitan dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved