Ini Syarat yang Ditetapkan Pemerintah Pusat untuk Pembukaan Kawasan Wisata di Tengah Pandemi Corona

Ini Syarat yang Ditetapkan Pemerintah Pusat untuk Pembukaan Kawasan Wisata di Tengah Pandemi Corona

Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Arie H
Suasana pantai Parangtritis, Rabu (5/6/2019). 

Keberadaan protokol kesehatan ini diharapkan dapat mendukung renacna pembukaan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif secara bertahap, sehingga dapat menggerakkan kembali usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Pemerintah daerah dan para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif diharapkan dapat mempersiapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan," kata Deputi bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf R Kurleni Ukar seperti dilansir dari laman Kemenparekraf.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pariwisata Dibuka Saat Pandemi, Ini Syarat hingga Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved