Yogyakarta

DPRD DIY Dukung Rencana Kemenpan RB Tentang Reformasi Birokrasi

Kebijakan peniadaan tunjangan kinerja (Tukin) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) turut direspons Dew

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kebijakan peniadaan tunjangan kinerja (Tukin) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) turut direspons Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY.

Perlu diketahui, Kemenpan RB menginstruksikan jika Tukin tidak akan turun apabila suatu daerah belum menyelesaikan reformasi birokrasi, atau kemudahan birokasi.

Sejalan dengan Kemenpan RB, Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DIY, Muhammad Syafi'i menyatakan setuju dengan rencana Pemerintah Pusat tersebut.

Menurutnya reformasi birokrasi adalah hal yang perlu dilakukan. Karena pekerjaan struktural untuk saat ini dapat digantikan dengan Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Ini Harapan PNS dan Dewan Soal Tukin

Ia menganggap, bagi Pemerintah Daerah (Pemda) mau tidak mau harus mengikuti kebijakan pusat.

"Harus mengikuti kebijakan pusat. Mau tidak mau ya bagi Pemda harus menyesuaikan," katanya saat dihubungi Tribunjogja.com, Selasa (23/6/2020).

Ia menambahkan, meski sebelumnya Pemda pernah melakukan advokasi kepada Kemenpan RB terkait penolakan penghilangan Eselon III dan IV, namun untuk kali ini sudah seharusnya disesuaikan.

Jika nantinya reformasi birokrasi tersebut sudah dijalankan, Eselon III dan IV setingkat Kepala Bidang, Sekretaris Dinas, dan Kepala Bagian harus dihilangkan.

"Tahun lalu Pemda pernah advokasi ke Kemenpan RB, tapi Pemda waktu itu masih berat kalau menghilangkan Eselon III dan IV," terang dia.

Desakan itu pun membuahkan hasil, dan kebijakan pemangkasan Eselon III dan IV akhirnya hanya berlaku di Kementerian dan pemerintah pusat.

Namun, informasi yang dihimpun, untuk saat ini berkas perampingan sudah dikirim ke pemerintan pusat oleh Pemda DIY.

Menanggapi hal itu, Syafi'i berharap agar hal itu segera mendapat kejelasan.

"Lebih cepat lebih baik, supaya Pemda segera menyusun kebutuhan ASN ke depannya," terang dia.

Berkas Perampingan Birokrasi DIY Terkirim ke Jakarta

Sementara terkait alokasi pemberian Tukin, Syafi'i mengatakan jika pemberian Tukin dialokasikan dari Pemerintah pusat.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved