John Kei Kembali Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Kasus Penembakan dan Penganiayaan di Tangerang

John Kei kembali ditangkap polisi terkait kasus penembakan dan Penganiayaan di Tangerang

Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews - YouTube
Terpidana pembunuhan bos Sanex Steel, John Refra Kei dinyatakan bebas bersyarat Kamis (26/12/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana, John Kei kembali ditangkap polisi.

Pria yang baru saja bebas bersyarat dari Lapas Nusakambangan tersebut ditangkap dalam penggrebekan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya di perumahan Tytyan Indah Utama, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (21/6/2020) malam sekitar pukul 22.00.

Penggrebekan itu terkait dengan kasus penembakan dan pengrusakan di perumahan elite, Green Lake City, Tangerang dan pembacokan di Cengkareng, Jakarta Barat.

Puluhan petugas diturunkan dalam pengrebekan ini.

 
Sempat terjadi kericuhan akibat perlawanan saat penggerebekan terjadi.

Suara tembakan juga terdengar dari arah kediaman John Kei di Jalan Tytyan Utama.

Awak media yang hadir di lokasi diminta aparat kepolisian tidak mendekat. Pengamanan ketat juga dilakuan di jalan menuju rumah John Kei.

Wakapolres Kota Bekasi Alfian Nurrizal mengungkapkan ada 25 orang yang diamankan dalam penggerebekan ini. Salah seorang di antaranya adalah John Kei.

Seluruh orang yang diamankan ini kini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

"Yang kami ketahui ada 25 orang yang sudah dibawa Polda Metro, dan ada empat kendaraan yang diamankan," ujar Alfian dalam wawancara dengan Kompas TV, Minggu malam.

Kisah Titik Balik Kehidupan Mantan Preman Godfather of Jakarta John Kei Hingga Terjun ke Politik

Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 25 orang yang diduga terlibat peristiwa penganiayaan dan keributan di Green Lake City, Tangerang Kota dan Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap di markas kelompok John Kei.

Yusri menyampaikan, salah satu terduga pelaku yang ditangkap adalah pemimpin kelompok tersebut yakni John Kei.

Para terduga pelaku sempat menghalangi polisi yang hendak menangkapnya.

 
"Dua orang yang diduga pelaku atas nama C dan JK (John Kei) ditangkap di Jalan Titian Indah Utama X pada jam 20.15, markas kelompok John Kei," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2020).

Saat menggeledah markas tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang menunjukkan keributan dan aksi penembakan di Green Lake City, Kota Tangerang, beredar di media sosial, Minggu siang.

Dalam video tersebut, perekam video mengatakan banyak orang memakai topeng berkumpul dan memecahkan kaca mobil.

Dalam video lainnya, terlihat petugas sekuriti (satpam) menutup pintu gerbang. Namun, gerbang tersebut diterobos mobil.

Sementara itu, pada hari yang sama, seorang warga yang belum diketahui identitasnya tewas dibacok di Jalan Raya Kresek, Cengkareng, Jakarta Barat.

Korban pembacokan tersebut dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan di ke rumah sakit.

 
Pelaku pembacokan yang diduga berjumlah lebih dari satu orang tersebut kini masih dalam pengejaran.

John Kei baru keluar penjara
Terpidana kasus pembunuhan berencana, John Kei bebas bersyarat sejak 26 Desember 2019, atau setelah menghuni Lapas Permisan Nusakambangan sejak 2014.

"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemkumham Ade Kusmanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Bebas bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei pada persidangan tanggal 27 Desember 2012.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012.

Dalam kasus tersebut, John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Akan tetapi, setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara.

Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 maret 2025. Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 maret 2026.(*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Gerebek Kediaman John Kei di Bekasi, 25 Orang Diamankan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved