Pemkot Yogya Bakal Tata Pedagang Luberan untuk Cegah Penularan Virus Corona di Pasar Tradisional

Pemkot Yogya Bakal Tata Pedagang Luberan untuk Cegah Penularan Virus Corona di Pasar Tradisional

TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Suasana Pasar Kranggan, Rabu (1/4/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta bakal melakukan penataan pasar tradisional, terutama bagi pedagang luberan atau pedagang yang berada di luar pasar tradisional.

Kepala Disperindag Kota Yogyakarta, Yunianto Dwi Sutono mengatakan penataan pasar tersebut bertujuan untuk menegakkan protokol pencegahan COVID-19 di area pasar tradisional.

Untuk penataan tersebut pihaknya akan melakukan evaluasi terkait izin pedagang di pasar tradisional, terutama padagang yang di luar pasar tradisional.

"Kita akan menertibkan izin pedagang pasar, kan tujuannya untuk protokol COVID-19. Kalau sudah ada surat izin akan kita upayakan untuk akomodir. Ya kita perlu evaluasi lagi,"katanya, Selasa (16/06/2020).

Ada beberapa pasar di Kota Yogyakarta yang perlu mendapat perhatian terkait penataan.

Hal itu karena pedagang pasar dinilai terlalu padat, dan banyak pedagang luberan (di luar pasar).

Sebelum Dibuka, Dewan Minta Pemkab Bantul Lengkapi Sarana Protokol Kesehatan di Pantai Parangtritis

Percepat Pengujian Virus Corona, Pemkot Yogya Ajukan Mobil PCR dan Cartridge COVID-19 ke Pusat

Pasar yang dinilai padat dan banyak pedagang luberan adalah Pasar Sentul, Demangan, Serangan, Kotagede, dan Kranggan.

Ia menerangkan secara regulasi pedagang di luar pasar tradisional menjadi kewenangan wilayah, dalam hal ini kecamatan.

Untuk itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kecamatan untuk melakukan penataan.

"Kalau pedagang di dalam pasar itu kewenangan Disperindag, tetapi yang di luar itu wewenang camat.

Jadi ya nanti kita perlu koordinasi, penataannya seperti apa. Supaya pembeli juga merasa aman dan nyaman, dan protokol kesehatan juga tetap berjalan,"terangnya.

Selain melakukan penataan terhadap pedagang, Disperindag Kota Yogyakarta juga melakukan penataan terhadap pembeli. (Tribunjogja/Christi Mahatma Wardhani)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved