Protokol dan Aturan Baru Bagi Pengunjung Malioboro Yogyakarta, Registrasi hingga Scan QR Code

Siapa saja yang masuk ke pedestrian Malioboro diminta melakukan proses registrasi dengan QR code atau serahkan data diri.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma Wardhani
Pintu masuk Malioboro di sisi timur, pengunjung di pedestrian timur berjalan menuju arah selatan, Kamis (11/06/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerapkan protokol serta aturan terbaru bagi wisatawan ataupun warga yang ingin berkunjung ke kawasan Malioboro.

Hal tersebut dimaksudkan demi memperketat serta serta bagian dari upaya memutus rantai penularan covid-19 di Kota Gudeg.

Siapa saja yang masuk ke pedestrian Malioboro diminta melakukan proses registrasi dengan QR code atau serahkan data diri.

Kepala UPT Malioboro, Ekwanto, mengatakan protokol baru yang diterapkan adalah registrasi dengan QR code.

Untuk itu, pengunjung Malioboro diminta untuk mengunduh aplikasi QR Code Scanner.

"Jadi pengunjung yang datang wajib mencuci tangan terlebih dahulu. Kemudian scan QR Code pengunjung, lalu dicek suhu tubuhnya. Setelah itu pengunjung boleh masuk kawasan Malioboro," katanya.

MALIOBORO KAWASAN WAJIB MASKER. Pengunjung mengisi buku tamu digital sebelum memasuki kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Kamis (11/6/2020). Pemerintah menetapkan Malioboro menjadi kawasan wajib memakai masker dan dilakukan pedataan pengunjung melalui buku tamu digital dan pemeriksaan suhu tubuh guna menghindari adanya pernyebaran virus Corona.
MALIOBORO KAWASAN WAJIB MASKER. Pengunjung mengisi buku tamu digital sebelum memasuki kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Kamis (11/6/2020). Pemerintah menetapkan Malioboro menjadi kawasan wajib memakai masker dan dilakukan pedataan pengunjung melalui buku tamu digital dan pemeriksaan suhu tubuh guna menghindari adanya pernyebaran virus Corona. (Tribunjogja.com | Hasan Sakri)

Jika tidak memiliki QR Code, lanjutnya, petugas Jogoboro akan membantu dalam registrasi.

Dalam registrasi, pengunjung hanya perlu mengisi nama dan nomor handphone.

"Kalau tidak punya QR Code Scanner bisa dibantu petugas Jogoboro. Masuk satu per satu karena harus mengisi identitas. Ini untuk memudahkan kita jika terjadi sesuatu. Kalau terjadi sesuatu, kita bisa lacak melalui nomor telepon,"lanjutnya.

Selain registrasi QR Code, UPT Malioboro juga mengatur arus pengunjung di pedestrian Malioboro.

Pemkot Yogyakarta Atur Alur Pengunjung Malioboro Dua Arah

Sri Sultan Hamengku Buwono X Ingatkan Penggunaan Masker Bagi Pesepeda : Nanti Pingsan Bisa Bye-Bye

Pedestarian sisi timur, diperuntukkan pejalan kaki yang berjalan ke arah selatan.

Sementara pejalan kaki yang akan berjalan ke utara harus berjalan di pedestrian sisi barat.

Kawasan wajib masker.

Malioboro pun juga ditetapkan sebagai kawasan wajib bermasker.

Artinya, setiap pengunjung Malioboro wajib mengenakan masker saat berada di kawasan ikonik Yogyakarta itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved