Kriminalitas

Buntut Utang Rp 300 Ribu, Jukir Bacok Manajer Koperasi di Kota Yogya

Niat awal ingin menagih utang kepada nasabah, mantan manajer koperasi justru dibacok pelaku.

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yosef Leon
Kapolsek Mantrijeron, Kompol Andi Mayasari menunjukkan barang bukti berupa sebuah pedang yang digunakan pelaku saat membacok korban, Kamis (11/6/2020).  

Kemudian, pelaku juga mengayunkan pedangnya kepada Suparyanto hingga terluka di bagian perut.

Kedua korban lantas dilarikan ke rumah sakit akibat luka sabetan pedang yang dialami. 

Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron, Iptu Dwi Sulistyo mengatakan, usai insiden dan laporan dari para korban pihaknya kemudian mendatangi rumah pelaku dan memberitahu orang tuanya agar pelaku menyerahkan diri. 

"Pelaku dua jam kemudian langsung menyerahkan diri dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya. 

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 akibat penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved