Pada Tagihan Listrik Bulan Juni 2020, PLN Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik

PLN mengatakan kenaikan tagihan listrik lebih disebabkan adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat pandemi Covid-19.

Penulis: IJS | Editor: MGWR
DOK. Humas PLN
PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020. 

TRIBUN-JOGJA.com – Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020.

Sebelumnya, kenaikan tagihan listrik lebih disebabkan adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat pandemi Covid-19.

Pada saat itu, diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang juga bertepatan dengan bulan puasa secara statistik memicu kecenderungan kenaikan pemakaian pelanggan.

Adapun, perhitungan tagihan listrik terdiri dari dua komponen utama, yaitu pemakaian yang dikalikan dengan tarif listrik. Sejak 2017 tarif listrik tidak mengalami kenaikan.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril mengatakan, pihaknya mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik.

“Namun kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikan tarif listrik,” ujarnya seperti keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2020).

Selain itu, PLN memastikan pula tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, karena stimulus diberikan oleh pemerintah.

“Stimulus Covid-19 murni pemberian pemerintah bukan PLN. Dan kami tidak bisa melakukan subsidi silang,” ungkapnya.

Bob menyebut, pihaknya juga diawasi pemerintah, DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dengan begitu, Bob menegaskan PLN tidak mungkin melakukan subsidi silang.

Perlu diketahui, PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi Covid-19 menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter.

Oleh karena itu, tagihan bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian tiga bulan sebelumnya.

“Penggunaan rata-rata tiga bulan, tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19,” terang Bob.

Kemudian, pada April baru 47 persen petugas PLN melakukan pencatatan meter untuk tagihan bulan Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah.

Sementara itu, pada Mei hampir 100 persen dari pelanggan didatangi petugas untuk catat meter  rekening bulan Juni.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved