Kota Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta Tunggu Juknis untuk Tempat Ibadah

Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan pihaknya masih melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh agama, organisasi keagamaan, juga Kemenag K

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenag RI terkait aturan tempat ibadah.

Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan pihaknya masih melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh agama, organisasi keagamaan, juga Kemenag Kota Yogyakarta untuk menyikapi pembukaan kembali tempat ibadah.

"Disepakati bahwa kita semua masih menunggu juknis dari Dirjen Bimas keagamaan masing-masing, yang akan membuat aturan lebih lanjut dari SE Kemenag,"katanya, Selasa (09/06/2020).

Pemkot Yogyakarta Perluas Tracing Pedagang Ikan di Beringharjo dan Demangan

"Termasuk juga menyangkut persyaratan bahwa harus mendapat izin dari gugus tugas untuk menentukan zonanya. Sebab syaratnya harus zona hijau," sambungnya.

Ia menerangkan Pemkot Yogyakarta sudah memiliki kategori zona kelurahan, namun kategori tersebut bukan untuk menetapkan keamanan di kelurahan tersebut.

Zona tersebut menjadi acuan tindakan puskesmas dan wilayah untuk melakukan pencegahan COVID-19.

Menurut dia, keamanan tidak bisa ditentukan berdasarkan kelurahan, mengingat kepadatan wilayah dan batas kelurahan yang berhimpitan.

"Jadi kesepakatan tokoh-tokoh agama dan ormas adalah belum diberlakukan di Kota Yogyakarta. Kita tunggu juknis Dirjen dan perhitungan syarat zonasi. Tentu nanti kita akan membuat aturan sendiri yang disesuaikan dengan kondisi di Kota Yogyakarta,"terangnya.

Hingga kini pun masih belum ada masjid, gereja, dan tempat ibadah lain yang mengajukan permohonan ke gugus tugas Kota Yogyakarta.

Pemkot Yogya Bakal Perketat Protokol di Malioboro

Terpisah, Kepala Kemenag Kota Yogyakarta, Nur Abadi menambahkan Kemenag RI sudah mengeluarkan surat edaran nomor 15 Tahun 2020 terkait penggunaan tempat ibadah yang aman selama COVID-19.

Meski demikian, ia meminta masyarakat untuk menunggu surat edaran dari Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Saat ini Kota Yogyakarta belum membuat edaran difungsikan kembali tempat ibadah. Menurut SE Menag mengamanatkan gugus tugas yang menyebutkan aman atau tidaknya suatu wilayah untuk ibadah di tempat ibadah,"tambahnya.

"Jadi sebelum ada edaran Walikota Yogyakarta, sebaiknya ibadah di rumah saja dulu,"tutupnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved