Update Corona di DI Yogyakarta
Pengunjung Mall di Sleman Akan Berjalan Satu Jalur
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperandag) Kabupaten Sleman membuat pedoman yang dapat diterapkan di mal.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperandag) Kabupaten Sleman membuat pedoman yang dapat diterapkan di mal.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi tersebarnya Covid-19 di mal di mana lokasi tersebut banyak ditemukan kerumunan orang.
Kepala Disperindag Kabupaten Sleman Mae Rusmi saat diwawancarai belum lama ini menjelaskan, rencananya akan diberlakukan satu jalur di dalam mal.
Langkah ini diambil untuk menghindari antar pengunjung yang berpapasan.
• Persiapan New Normal di DIY, Mall Harus Buat Surat Pernyataan
Menurutnya, selama ini tak ada aturan tentang jalur yang dipakai pengunjung untuk berjalan di dalam mal.
Namun karena kondisi pandemi, perlu diterapkannya aturan baru ini.
"Karena kondisi sekarang seperti ini, jalurnya akan kami atur," ungkapnya.
Sedangkan untuk jam operasional mal, dimulai pukul 10.00 hingga pukul 21.00.
Setiap pengunjung yang masuk wajib menggunakan masker dan cuci tangan, dicek suhu tubuh.
Untuk lift diminta membuka menggunakan pedal dan maksimal empat orang, demikian pula untuk eskalator perlu diatur sedemikian rupa agar antar pengunjung dapat berjarak.
"Tenant-tenant supaya menerapkan protokol kesehatan. Nanti itu juga akan kami cek. Apakah protokol kesehatan sudah diterapkan atau belum," tegasnya.
Mae menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pengelola mal untuk menyiapkan sarana dan prasananya.
Dan aturan tersebut akan diujicobakan di salah satu mal yang ada di Kabupaten Sleman.
• Bupati Sleman Keluarkan Surat Edaran yang Mangatur Kedatangan Mahasiswa dari Luar DIY
• Pasien Anak 13 Tahun Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
"Dari uji coba itu akan kami evaluasi. Setelah itu baru diterapkan di mal lainya,” terangnya.
Sementara itu Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Sleman Nia Astuti menambahkan terkait protokol yang harus diterapkan di toko dan swalayan.
Ia mengatakan, petugas kasir diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), minimal masker, face shield dan sarung tangan.
Selain petugas kasir, petugas lain, seperti sekuriti juga diwajibkan menggunakan APD tersebut.
"Kami selalu berpesan agar manajemen toko melalui sekuriti bisa mengingatkan pengunjung dan mengarahkan agar tidak terjadi kerumunan. Termasuk antrian di depan kasir agar selalu dipatuhi," ucapnya.
Sementara dari hasil pemantauan timnya, hampir 90 persen toko dan swalayan sudah memberikan garis antrian dan mika pembatas di bagian kasir. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-sleman_20180731_185753.jpg)