Update Corona di DI Yogyakarta
Persiapan New Normal di DIY, Mall Harus Buat Surat Pernyataan
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta OPD untuk menyiapkan diri menyambut new normal.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memimpin rapat seluruh kepala OPD di lingkungan Pemda DIY dalam perpanjangan masa tanggap darurat bencana Covid-19 di DIY dan juga terkait persiapan new normal, di Gedung Pracimasana Kompleks Kepatihan, Kamis (28/5/2020).
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan bahwa Sultan meminta OPD untuk menyiapkan diri menyambut new normal.
Mulai dari merinci keperluan misal perluasan kantor, penambahan sekat, fasilitas cuci tangan, dan perlengkapan lain.
"Termasuk OPD punya mitra kerja misal Dinas Pariwisata punya mitra PHRI, ASITA,dan lain-lain. Lalu Disperindag ada mitra HIMKI dan lain-lain. Itu kita minta supaya bisa berembug bersama dan menyusun SOP pelayanan," bebernya dalam jumpa pers di Gedung Pracimasana, Kamis (28/5/2020).
• BREAKINGNEWS : Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY Diperpanjang
Aji mengatakan, SOP yang disusun oleh masing-masing OPD tersebut ditargetkan telah dilaporkan kepadanya pada minggu depan.
Selanjutnya setelah dipresentasikan dihadapannya, SOP akan dipresentasikan di hadapan Sultan.
"Di dalam SOP, misal BKD itu kita kembali ke jam kerja. Apakah semua masuk atau ada WFH? Bagaimana mekanisme kerja di kantor nanti perlu berjarak atau tidak? Kalau memberikan layanan ke masyarakat perlu jarak tertentu lalu apakah cukup pakai face shield itu yang akan dibuat di BKD," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk pusat perbelanjaan atau mall akan berada dalam naungan Disperindag.
SOP untuk mall, secara umum sama dengan protokol kesehatan yang sudah ada.
Namun disertai dengan surat pernyataan bila terjadi pelanggaran dari penyelenggara.
"Kalau ada pengunjung datang tanpa masker harus ditolak. Kalau diterima orang tanpa masker di dalam, maka sanksi untuk penyelenggaranya. Kalau sampai rapid test dan PCR, tanggung jawab pengelola," ungkapnya.
Mengenai sanksi untuk pengelola Mall, Aji menjelaskan, bahwa mall membuat surat pernyataan misal apabila melanggar maka toko akan ditutup.
"Tutup sementara kalau yang melanggar tempat wisata, mall, destinasi wisata. Kalau yang melakukan pelanggaran personil (pengunjung) ditolak (masuk), itu sanksi," ucapnya.
• BREAKING NEWS : Dua Hari Beruntun Nol Kasus COVID-19 di DIY, Jumlah Kesembuhan Terus Meningkat
Sementara itu, Kepala BPBD DIY sekaligus Wakil Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Biwara Yuswantana mengatakan dalam rapat tersebut Sultan menetapkan perpanjangan tanggap darurat sembari mengupayakan agar indikator new normal terpenuhi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/persiapan-new-normal-di-diy-mall-harus-buat-surat-pernyataan.jpg)