Update Corona di DI Yogyakarta

Bupati Sleman Keluarkan Surat Edaran yang Mangatur Kedatangan Mahasiswa dari Luar DIY

Surat edaran bertujuan untuk mendataa mahasiswa yang datang ke wilayah Sleman dari luar DIY dengan memastikan yang bersangkutan dalam keadaan sehat.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM - Bupati Sleman mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 443/01352 per 5 juni kemarin.

SE ini dikeluarkan untuk mengantisipasi dan meminimalkan potensi penularan infeksi CoVId-19 namun tetap memberikan ruang kepada mahasiswa luar daerah yang tinggal di Kabupaten Sleman.

Bupati Sleman, Sri Purnomo menyatakan surat edaran bertujuan untuk pendataaan terhadap mahasiswa yang datang ke wilayah Sleman dari luar DIY dengan memastikan yang bersangkutan dalam keadaan sehat.

Selain agar kedatangan mahasiswa baru maupun lama di perguruan tinggi di wilayah Sleman tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Satpol PP Sleman Meminta Usaha Karaoke dan Spa untuk Tutup Sementara

Serta melindungi masyarakat yang tinggal di sekitar perguruan tinggi dan tempat tinggal mahasiswa dari risiko penyebaran Covid-19.  

"Kami minta bantuan dan kerja sama dari seluruh pimpinan perguruan tinggi, camat, kades, dukuh, ketua RW/RT dan pemilik indekos, asrama se-kabupaten Sleman," ujarnya.

Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Sleman, Shavitri Nurmaladewi menambahkan dalam SE tersebut mengatur agar mahasiswa yang datang untuk melapor kepada pemilik kos dan pimpinan perguruan tinggi dengan membawa surat keterangan sehat dari daerah asal.

"Apabila sudah terlanjur berada di sleman agar mencari surat keterangan sehat di fasilitas kesehatan (faskes) di wilayah DIY," ungkapnya Senin (8/6/2020).

Kemudian untuk mahasiswa yang berasal dari daerah PSBB agar melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Tiga Hari Beruntun DIY Catatkan Nol Kasus Baru Covid-19, Angka Kesembuhan Meningkat Capai 73 Persen

Namun hal itu dapat dikecualikan bagi mereka yang dapat menunjukkan hasil RDT yang masih berlaku dengan hasil non reaktif.

Mahasiswa yang datang melaporkan kepada pimpinan kost/asrama dan mengisi data yang dibutuhkan saat kedatangan dan kepada perguruan tinggi dengan melampirkan surat keterangan sehat yang dibuat selama-lamanya tujuh hari sebelum kedatangan.

Pimpinan perguruan tinggi dan camat melaporkan kedatangan mahasiswa yang kos/asrama di Sleman kepada Bupati dan kepala dinas kesehatan kabupaten Sleman.

Sementara tugas dukuh, ketua RT/RW, pemilik kos dan asarama adalah mendata mahasiswa seperti nama, nomor hp, alamat asal, tanggal tiba di Sleman, alamat kos, surat keterangan sehat dan hasil RDT jika ada.

"Pemilik kos dan pimpinan asrama agar mengelola kos/asrama dengan menerapkan protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS)," imbuhnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved