Rumah Ibadah di Sleman Boleh Kembali Dibuka untuk Acara Keagamaan, Tapi dengan Syarat Ini

Syarat ini sebagai upaya mengantisipasi dan meminimalkan potensi risiko penyebaran dan penularan infeksi Covid 19 di rumah ibadah

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
Istimewa
Ratusan masyarakat hadiri Salat Id di Masjid Agung Sleman, Minggu (24/5/2020). Mereka yang datang adalah masyarakat yang berada di sekitar Masjid Agung Sleman. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyosialisasikan panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, Jumat (5/6/2020) kemarin.

Bagi rumah ibadah yang akan menyelenggarakan kegiatan keagamaan, maka harus menyertakan Surat Keterangan Rumah Ibadah aman Covid 19.

Syarat ini sebagai upaya mengantisipasi dan meminimalkan potensi risiko penyebaran dan penularan infeksi Covid 19 dalam kegiatan keagamaan di wilayah Sleman.

Masjid Babussalam Gelar Salat Jumat dengan Protokol Kesehatan Ketat

Protokol Kesehatan untuk Melaksanakan Salat Jumat di Masjid

Kepala Kemenag Sleman, Saban Nuroni, mengatakan bahwa ada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk beribadah secara kolektif atau berjamaah di rumah ibadah masing-masing.

"Tentu saja ini perlu didukung dengan harapan rumah ibadah menjadi contoh yang baik dalam pencegahan penyebaran covid 19," ujarnya.

Jemaah Salat Jumat di Masjid Babussalam Mapolda DIY diperiksa suhu badannya sebelum masuk masjid, dengan menjalankan protokol kesehatan.
Jemaah Salat Jumat di Masjid Babussalam Mapolda DIY diperiksa suhu badannya sebelum masuk masjid, dengan menjalankan protokol kesehatan. (Dok. Polda DIY)

Surat edaran tersebut mengatur beberapa ketentuan kegiatan keagamaan inti dan sosial di rumah ibadah.

Secara garis besar, dalam surat edaran tersebut ditentukan bahwa rumah ibadah yang bisa menyelenggarakan aktivitas adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka Reproduction Number (RO) dan angka Effective Reproduction Number (Re/Rt) berada di lingkungan atau kawasan yang aman dari covid-19.

Hal tersebut ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid 19.

"Surat Keterangan ini diajukan kepada Ketua Gugus Tugas Covid 19 Provinsi, Kabupaten/Kota, seta Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah yang diajukan," jelasnya.

Selain harus mengantungi surat keterangan aman dari Covid 19, bagi pengurus Rumah Ibadah juga mengajukan keterangan siap melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditentukan dan dinyatakan dalam surat pernyataan kesiapan.

Suasana Salat Jumat di Masjid Agung Wates
Suasana Salat Jumat di Masjid Agung Wates (TRIBUNJOGJA.COM / Andreas Desca Budi Gunawan)

Ia pun juga menekankan bahwa surat keterangan yang telah dimiliki rumah ibadah dapat dicabut bila dalam perkembangannya terdapat kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut.

Selain itu, surat keterangan dapat dicabut kembali jika ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaktaatan terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Sekda Sleman, Harda Kiswaya, menyatakan pemerintah Kabupaten Sleman terus berupaya untuk mengantisipasi dan meminimalkan risiko penyebaran covid.

"Dalam rangka fungsionalisasi rumah ibadah di masa Pandemi, maka rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan," jelasnya.

Surat keterangan tersebut secara berjenjang diajukan melalui gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat kecamatan.

Rincian Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Indonesia hingga 7 Juni Pagi, Jawa Timur Tertinggi

Geliat PKL Malioboro Yogyakarta yang Perlahan Berusaha Kembali Bangkit di Tengah Pandemi Covid-19

Gugus tugas tingkat kecamatan menerbitkan surat keterangan untuk rumah ibadah dengan ketentuan jemaah/peserta ibadah mayoritas warga setempat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved