Update Corona di DI Yogyakarta

Pegawai Pemkab Bantul Kembali Ngantor 

New normal dalam sistem kerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sudah diterapkan mulai Jumat, 5 Juni 2020.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Sekda Bantul, Helmi Jamharis 

Tetap memperhatikan aturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan protokol kesehatan. 

Artinya, kata Helmi, apabila seorang pegawai memang diharuskan bertemu dengan seseorang maka diperbolehkan.

Akan tetapi apabila dalam pekerjaan tersebut dimungkinkan untuk dikerjakan dengan memanfaatkan teknologi maka sebaiknya dilakukan via teknologi. 

"Apabila bisa online, whatsApp, ataupun telepon, maka dimanfaatkan. Tanpa harus mengunjungi tempat itu," ucap Helmi. 

"Tetapi untuk skala prioritas ini kan tentu yang mengukur kepala OPD masing-masing," imbuh dia. Pihaknya mengaku akan segera menggelar rapat bersama seluruh kepala OPD untuk membahas penyesuaian sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru tersebut. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved