Update Corona di DI Yogyakarta
Pegawai Pemkab Bantul Kembali Ngantor
New normal dalam sistem kerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sudah diterapkan mulai Jumat, 5 Juni 2020.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Tetap memperhatikan aturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan protokol kesehatan.
Artinya, kata Helmi, apabila seorang pegawai memang diharuskan bertemu dengan seseorang maka diperbolehkan.
Akan tetapi apabila dalam pekerjaan tersebut dimungkinkan untuk dikerjakan dengan memanfaatkan teknologi maka sebaiknya dilakukan via teknologi.
"Apabila bisa online, whatsApp, ataupun telepon, maka dimanfaatkan. Tanpa harus mengunjungi tempat itu," ucap Helmi.
"Tetapi untuk skala prioritas ini kan tentu yang mengukur kepala OPD masing-masing," imbuh dia. Pihaknya mengaku akan segera menggelar rapat bersama seluruh kepala OPD untuk membahas penyesuaian sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru tersebut. (TRIBUNJOGJA.COM)