Update Corona di DI Yogyakarta
Pegawai Pemkab Bantul Kembali Ngantor
New normal dalam sistem kerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sudah diterapkan mulai Jumat, 5 Juni 2020.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL- Tatanan kehidupan baru atau new normal dalam sistem kerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sudah diterapkan mulai Jumat, 5 Juni 2020.
Tidak ada lagi pegawai work from home.
Semua abdi negara sudah kembali masuk ke kantor masing-masing.
"Sudah masuk kerja. Mulai tanggal 5 Juni, sudah tidak ada lagi work from home, semua ASN sudah diperintahkan untuk masuk kerja," kata Sekda Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis, dihubungi Jumat (5/6/2020).
• Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Bantul Meningkat
Penyesuaian kerja dalam tatanan normal baru di lingkungan Pemkab Bantul itu sudah diatur dalam surat edaran Bupati nomor 061/02209.
Ia mengatakan, meski pegawai sudah kembali masuk kerja, protokol kesehatan tetap akan diperhatikan.
Misalnya, penataan ruang kerja di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) diatur agar tetap bisa menjaga jarak (physical distancing)
Selain sudah kembali masuk kerja, Helmi juga menyampaikan, ASN di lingkungan Pemkab Bantul sudah diperbolehkan melakukan rapat koordinasi dengan menerapkan aturan covid-19.
"Prinsipnya semua dikembalikan kepada ketaatan, untuk mematuhi protokol kesehatan. Intinya itu," ucap dia.
• Pemkab Bantul Tunggu Rekomendasi Dinkes Terkait Penggunaan Tempat Ibadah
Bekerja pada tatanan normal baru memang ada perbedaan dibandingkan sebelumnya.
Perbedaan paling mencolok, kata Helmi ada pada pengaturan tempat duduk, kemudian kebiasaan mencuci tangan.
Masing-masing kantor juga menyediakan hand sanitizer dan alat pendeteksi suhu tubuh.
Kemudian, dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.
Dalam surat edaran Bupati Bantul nomor 061/02209, penyelenggaraan kegiatan tatanan normal baru, pegawai diperkenankan melakukan perjalanan dinas namun diatur secara selektif.
Sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilakukan.
• Terdampak Covid-19, Pendapatan Pemkab Bantul Menurun Hingga Rp 333 Miliar