Update Corona di DI Yogyakarta
Pemkab Bantul Tunggu Rekomendasi Dinkes Terkait Penggunaan Tempat Ibadah
Kegiatan keagamaan di tempat ibadah saat ini sepenuhnya masih diserahkan kepada masing-masing pengurus.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul sedang mempersiapkan Peraturan Bupati (perbup) yang mengatur kembali tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.
Hal itu guna menyongsong new normal atau tata kehidupan normal baru di tengah pandemi Coronavirus disease atau covid-19.
Sekda Kabupaten Bantul Helmi Jamharis mengatakan, kegiatan keagamaan di tempat ibadah saat ini sepenuhnya masih diserahkan kepada masing-masing pengurus.
Pada prinsipnya, kata dia, mengenai kegiatan keagamaan di tempat ibadah, Pemerintah Kabupaten Bantul tidak mendorong dan tidak membolehkan.
• BREAKING NEWS : Update Covid-19 DIY 5 Juni 2020, Seorang Ibu yang Baru Melahirkan Dinyatakan Positif
"Apabila ada masyarakat yang akan beribadah di tempat ibadah dipersilahkan, hanya saja diatur protokol Kesehatan," kata dia saat dihubungi, Jumat (5/6/2020).
Helmi mengatakan sampai saat ini memang belum ada peraturan resmi yang mengatur tentang itu.
Karena Peraturan Bupati yang mengatur tentang kegiatan keagamaan di tempat ibadah tersebut saat ini masih dipersiapkan.
Nantinya sebelum disahkan, terlebih dahulu akan dirapatkan dengan MUI Bantul, Kementerian Agama Bantul dan segenap organisasi masyarakat (ormas) yang bergerak di bidang keagamaan.
Namun demikian, kata Helmi, saat ini Pemkab Bantul memberikan keleluasaan.
Jika memang ada tempat ibadah yang akan menyelenggarakan kegiatan keagamaan dipersilakan, tetapi dengan catatan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
"Kami juga tadi menyelenggarakan (salat Jumat) di Masjid Parasamya," ucap Helmi.
• Komitmen Penuh Pemkab Bantul dalam Penanganan Covid-19
Menurut dia, sampai saat ini pihaknya belum memonitor tempat ibadah mana saja yang sudah atau belum melaksanakan kegiatan keagamaan.
Terpisah, Ketua Takmir masjid Agung Bantul Syaibani menyampaikan, sejak pandemi sampai saat ini Masjid Agung belum digunakan dan belum melaksanakan kegiatan keagamaan apapun.
Ia mengaku khawatir, apabila Masjid Agung dibuka untuk kegiatan keagamaan akan berdatangan banyak orang-orang dari luar.
"Akan kami buka jika sudah ada lampu hijau dari pemkab," kata Syaibani.