Mengenal Terapi Plasma, Pemberian Zat Kekebalan COVID-19 yang Dikembangkan RS Sardjito
Tim ahli RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta mengembangkan Terapi Plasma Konvalesen (TPK) yakni berupa pemberian zat kekebalan COVID-19 kepada pasien positif
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Mona Kriesdinar
"Yang mampu memberikan plasma ke seluruh golongan itu jenis AB. Namun kami anjurkan untuk tetap memakai hukum kompatibilitas," tegasnya.
Sedangkan untuk pemberian plasma tersebut, untuk satu pasien membutuhkan 200 ml plasma darah dengan dua kali pemberian untuk pasien dewasa.
Syarat pendonor plasma ini pun terbilang khusus.
Teguh mengatakan, plasma yang akan di donorkan harus dari seseorang yang pernah sakit.
Kedua, harus memiliki kriteria antibodi yang telah ditentukan dan tidak terinveksi virus apa pun.
"Di luar itu pendonor harus memenuhi syarat umum donor darah. Misalnya terbebas dari HIV, Hepatitis B dan penyakit lainnya," tegasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)