Update Corona di DI Yogyakarta

KPU DIY Tunggu Draft Peraturan Pilkada di Tengah Pandemi

Selain menyiapkan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), saat ini KPU tengah fokus menyusun draft PKPU.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Noristera Pawetri
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tahapan pesta demokrasi empat tahunan pemilihan kepala dearah (Pilkada) di tiga daerah, di Provinsi DIY masih terus berjalan.

Meski di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, Pilkada serentak yang digelar di 270 wilayah, meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota ini pun tetap dijalankan.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Anggota DPR RI itu pun sudah resmi akan digelar pada bulan Desember 2020.

"Rapat terakhir itu dulu disepakati akan digelar bulan Desember. Harusnya kan September, tapi karena adanya pandemi ya disepakati tetap digelar di bulan Desember," kata Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, Kamis (4/6/2020).

KPU DIY : Kalau Mau Lanjut Pilkada, Pertengahan Juni Harus Lantik Petugas PPS

Ia mengatakan, selain menyiapkan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), saat ini KPU tengah fokus menyusun draft Peraturan KPU (PKPU).

Draft PKPU itu pun menurutnya sebagian besar telah dirombak.

Hal itu menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. 

Pihaknya kini menanti kepastian Draft PKPU yang sedang dibahas bersama DPR RI tersebut.

Ia mencontohkan, salah satu isi draft yang sedang dibahas yakni mengenai pengurangan jumlah pemilih untuk satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam aturan Undang-undang pemilu No. 17 tahun 2017 untuk satu TPS maksimal diisi 500 pemilih.

BREAKING NEWS : Update Covid-19 DIY 4 Juni 2020, Tiga Hari Beruntun 0 Kasus Baru

Namun, peraturan tersebut terus diperbarui dan menurut Hamdan, untuk saat ini satu TPS kuota yang terisi mencapai 800 pemilih.

"Untuk pemilihan di tengah pandemi nanti akan dikurangi menjadi 500 pemilih untuk satu TPS. Kalau sebelumnya kan maksimal 800. Nah, itu kami kurangi untuk mempersempit penyebaran Covid-19 di TPS," tegas dia.

Ia menerangkan, untuk saat ini tiga Kabupaten di DIY yang akan menggelar Pilkada serentak jumlah TPSnya mencapai 4.792.

Jika terjadi pengurangan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS, dari semula 800 menjadi 500 orang, Hamdan mengungkapkan, dampak yang terjadi jumlah TPS akan bertambah dan anggaran Pilkada jelas bertambah.

Keperluan itu meliputi jumlah honor para PPS dan PPK yang bertugas. Serta kebutuhan kesehatan lainnya.

KPU Tunda 4 Tahapan Pilkada Serentak 2020

"Tapi itu konsekuensi yang harus ditempuh. Itu belum termasuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan kebutuhan protokol kesehatan lainnya," urainya.

Hamdan menyadari, menggelar Pilkada di tengah pandemi memakan biaya yang lebih tinggi. 

Hal itu lantaran penyelenggaraan butuh penyesuaian protokol kesehatan dengan kondisi pandemi Covid-19 itu sendiri. 

Selain pengurangan DPT untuk satu TPS, proses verifikasi faktual serta pemutakhiran DPT juga tidak dilakukan secara door to door atau datang langsung ke rumah.

"Itu akan dilakukan oleh ketua RT, jadi petugas kami di lapangan hanya mengambil rekapan saja untuk pemutakhiran DPT nya. Tapi draft ini masih dalam pembahasan, belum fix," tambahnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved