Gunungkidul

Bantu Penghuni, Rusunawa Karangrejek Gratiskan Biaya Sewa Hingga Juli

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul menggratiskan biaya sewa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Ka

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Rusunawa Karangrejek, Wonosari, Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul menggratiskan biaya sewa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Karangrejek. Kebijakan ini berlaku selama 3 bulan.

Kepala DPUPRKP Gunungkidul Eddy Praptono menjelaskan kebijakan ini dibuat terkait dengan situasi pandemi COVID-19 saat ini.

"Kami ingin membantu para penghuni Rusunawa Karangrejek yang rata-rata berpenghasilan rendah," kata Eddy dihubungi pada Rabu (03/06/2020).

Menurut Eddy, kebijakan ini diumumkan dan berlaku sejak bulan Mei lalu.

Sesuai skemanya yang selama 3 bulan, kebijakan gratis iuran sewa ini akan berlaku hingga Juli mendatang.

Gagal Berangkat Haji Tahun Ini, Warga Gunungkidul Hanya Pasrah

Penggratisan iuran sewa ini juga sudah diteken lewat Keputusan Bupati. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rusunawa Karangrejek Maryanto mengatakan ada 170 penghuni di rumah susun tersebut.

"Biaya sewa Rusunawa Karangrejek disesuaikan dengan lantai tempat tinggal penghuninya," jelas Maryanto.

Ia merinci, unit di lantai dasar Rusunawa dikenakan biaya sewa Rp 75 ribu per bulan.

Kemudian lantai dua Rp 175 ribu per bulan, lantai tiga Rp 150 ribu per bulan, dan lantai empat Rp 125 ribu per bulan.

Maryanto menambahkan lantai dasar dikhususkan bagi penghuni disabilitas.

Sementara biaya sewa tertinggi dikenakan pada unit di lantai paling atas, yaitu sebesar Rp 1 juta per bulannya.

"Saat ini kebijakan gratis iuran sewa sudah berjalan dan akan berakhir hingga Juli, sesuai kebijakan," ujarnya.

Ikuti Instruksi Polda DIY, Aktivitas Posko Penyekatan di Gunungkidul Diperpanjang hingga 7 Juni

Rusunawa Karangrejek sendiri dibangun dan diprioritaskan bagi warga berpenghasilan rendah sebagai penghuninya.

Tujuannya untuk memberikan tempat tinggal yang layak bagi mereka.

Meskipun demikian, para penghuni diberi batas waktu hanya selama 6 tahun untuk menempati Rusunawa tersebut.

Para penghuni pun dianjurkan untuk menabung selama tinggal di Rusunawa.

"Harapannya nanti setelah keluar penghuninya bisa membeli dan membangun rumah sendiri," kata Eddy.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved