Sleman
Tak Ada UN, Syarat Jalur Prestasi PPDB SMP Sleman Menggunakan Nilai Rapor
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Kabupaten Sleman untuk tahun ajaran 2020/2021 akan berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Kabupaten Sleman untuk tahun ajaran 2020/2021 akan berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada tahun ini semua SMP Negeri di Sleman melakukan PPDB secara daring di mana pendaftaran akan dibuka mulai 17 Juni 2020. Perbedaan lainnya adalah untuk jalur prestasi akan memperhitungkan nilai rapor.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Arif Haryono menjelaskan, di Kabupaten Sleman akan terdapat 54 SMP Negeri yang akan melaksanakan PPDB secara daring.
Sedangkan untuk SMP swasta akan diserahkan sepenuhnya ke masing-masing sekolah, bisa menempuh metode daring ataupun konvensional namun tetap menerapkan phyisical distance.
• PPDB Online SMP, Orang Tua/Wali Diminta Teliti dalam Setiap Tahapan
"Seluruh SMP Negeri di Kabupaten Sleman harus melaksanakan PPDB secara daring. Sedangkan SMP Swasta diserahkan kepada masing-masing sekolah. Apabila SMP Swasta akan melaksanakan PPDB daring, Dinas Pendidikan akan memberikan fasilitasi," ujarnya.
Namun demikian dari hasil koordinasinya dengan beberapa SMP swasta, Arif mengatakan bahwa sejauh ini banyak sekolah swasta yang akan menggunakan jalur daring.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk ketentuan per rombongan belajar atau kelas tidak boleh lebih dari 32 siswa. Hal tersebut berlaku di SMP Negeri maupun SMP Swasta di Kabupaten Sleman.
Lebih lanjut diterangkannya soal PPDB SMP negeri di Sleman, akan menggunakan empat jalur. Empat jalur tersebut meliputi jalur zonasi dengan kuota 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan tugas orangtua 5 persen, serta jalur prestasi 30 persen.
Terkhusus untuk jalur prestasi, ia menyebutkan bahwa dalam prosesnya akan berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu lantaran untuk tahun ini tidak ada ujian nasional.
• Hari Pertama PPDB KKO Lancar
"Maka dari itu untuk jalur prestasi akan menggunakan nilai rapor semester 7,8,9,10, dan 11 dengan bobot 80%," jelasnya.
Calon siswa harus memiliki nilai minimal sebesar 245 yang harus dicapai oleh setiap calon peserta didik baru
"Bisa ditambah dengan nilai tambahan karena berprestasi di berbagai bidang. Baik sains maupun non-sains. Yang ketentuan tentang nilainya terlampir di dalam peraturan penerimaan peserta didik baru," paparnya.
Ia menjelaskan, kuota 30% jalur prestasi tersebut, sebanyak 25% untuk calon siswa dari Sleman, dan sisanya 5% adalah calon siswa berprestasi dari luar Sleman.
Berbeda dengan jalur zonasi radius yang mengharuskan calon peserta didik baru harus terdaftar dengan KK Sleman lebih dari satu tahun. Untuk jalur prestasi sendiri KK terdaftar diperbolehkan kurang dari satu tahun.
Lebih lanjut Arif menerangkan persyaratan untuk PPDB SMP adalah batas usia calon peserta didik yang tidak boleh lebih dari 15 tahun.